Terbukti Lalai Berkendara, Supir Penabrak Biduan Resmi Ditetapkan jadi Tersangka
IST/CE Mobil yang dikendarai tsk--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Terbukti lalai dalam berkendara hingga menewaskan biduan Suminten (37) pada tragedi laka maut di Desa Pagar Gunung Kepahiang pada pekan lalu.
SN (42) warga Jalan Gadang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu yang merupakan ASN di Kabupaten Muko-muko, pada Sabtu (3/6) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ini setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Kepahiang.
SN ditetapkan tersangka karena mengemudikan mobil plat merah milik KPPN Mukomuko dengan kecepatan tinggi.
Sehingga mobil yang dikemudikannya oleng dan keluar jalur sebelum akhirnya menabrak Suminten hingga meninggal ditempat.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Lantas Iptu Bole Susanja MSi membenarkan terkait penetapan tersangka SN tersebut.
Dikatakannya, SN ditetapkan sebagai tersangka setelah SN mengakui bahwa dirinya memang lalai saat berkendara.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan kepada supir yang bersangkutan dan juga 2 orang penumpang lainnya. Hasilnya SN terbukti bersalah karena lalai," ujar kasat.
Diterangkan kasat, SN mengakui jika saat itu dirinya dalam keadaan lelah saat mengemudi.
Dimana SN menjelaskan, saat itu dirinya dari perjalanan mengikuti gathering family di kota Curup, dan akan pulang ke Bengkulu.
"Lelah dan lalai, itulah alasan hang disampaikan SN kepada penyidik," terang kasat.
Lebih lanjut ditegaskan kasat, saat ini SN masih diamankan di unit Gakkum Satlantas polres Kepahiang.
Sedangkan untuk dua penumpang lain yang salah seorangnya merupakan kepala KPPN Mukomuko sudah diperbolehkan untuk pulang pasca dilakukan pemeriksaan.
"Dua penumpang hanya diperiksa sebagai saksi yang mengetahui kejadian karena berada didalam mobil," singkatnya.
Sumber: