Mobnas Dikembalikan dalam Keadaan Bangkai, Bupati : Kalo Tidak Bisa Merawat Mending Jalan Kaki!

Mobnas Dikembalikan dalam Keadaan Bangkai, Bupati : Kalo Tidak Bisa Merawat Mending Jalan Kaki!

NICKO/CE Kondisi mobnas yang dikembalikan mantan Kabid Disparpora Kepahiang. & Bupati saat diwawancara awak media.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Berkenaan dengan pengembalian Mobil Dinas (Mobnas) milik mantan Kabid Pemuda Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten KEPAHIANG yang dikembalikan dalam keadaan bangkai beberapa waktu lalu.

Mendapat tanggapan dan sindiran tegas juga dari Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah MM IPU.

Dikatakan bupati, pemilik dan pengguna Mobnas yang bersangkutan harus bertanggung jawab dengan kondisi Mobnas yang sudah menjadi bangkai tersebut.

Karena dengan kondisi seperti itu, kendaraan tersebut tidak akan bisa lagi digunakan sebagai kendaraan operasional.

“Sudah semestinya pemilik mobil bertanggungjawab atas Mobnas yang digunakannya. Jangan hanya bisa memakai saja,” tegasnya.

BACA JUGA:

Bupati juga menerangkan, jika pejabat sudah diberi amanah untuk memegang kendaraan dinas.

Seharusnya kendaraan itu dirawat, dijaga. Baik itu memperhatikan pembayaran pajaknya, dan juga keadaan Mobnas yang digunakan.

“Kalau sudah diamanahkan, pajak wajib dibayar dan mobil harus dirawat. Kalau tidak bisa merawatnya, mending naik mobil pribadi atau jalan kaki saja,” ungkap bupati.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kepahiang Dr Hartono MPd mengatakan, karena kendaraan dinas merupakan aset negara, maka sudah seharusnya mantan Kabid Layanan Pemuda, bertanggung jawab dengan kendaraan dinas tersebut.

BACA JUGA:

Untuk itu kita sudah menyurati yang bersangkutan agar mempertanggungjawabkan hal itu.

“Sudah kita surati, mantan kabid tersebut harus mengganti kerugian karena sebagai pemakai wajib bertanggung jawab dengan aset,” singkat sekda.

Untuk diketahui, mobnas jenis Suzuki APV itu sudah dikembalikan kepada Disparpora dan saat ini terparkir di halaman Kantor Disparpora.

Sumber: