Lelang 32 Unit Mobnas Lebong Dimulai

Lelang 32 Unit Mobnas Lebong Dimulai

Adit/CE Mobnas Pemkab Lebong--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Proses lelang 32 unit mobil dinas (mobnas) milik Pemkab Lebong, telah dimulai sejak kemarin, dan akan berakhir sampai dengan 24 oktober mendatang.

Disampaikan Kabid Aset pada BKD Lebong, Rizka Putra Utama MSi, tahapan awal yang baru berlangsung kemarin, baru sebatas tahapan pendaftaran dan penerahan jaminan lelang.

"Pelaksanaan lelang ini dilakukan secara online dengan metode e-auction oppen biding aplikasi e-Lelang," ucap Kabid

Dengan metode ini, peserta lelang tidak harus hadir langsung, cukup bisa dilakukan melalui HP.

BACA JUGA: Pembagian Ijazah, Dimulai Cabdin Larang Memungut Biaya

BACA JUGA: Diduga Mabuk, Avanza Masuk Kebun Warga

Untuk tahapan pelaksanaan lelangnya sendiri, tambah Rizka, baru akan dilaksanakan pada 25 oktober mendatang.

"Untuk pelaksanaan lelangnya sendiri akan dilaksanakan pada 25 Oktober mendatang, " kata Rizka 

Dikatakan Rizka, untuk besaran uang jaminan penawaran lelang adalah 50 persen dari harga limit kendaraan atau paket kendaraan.

Disetorkan ke nomer virtual account masing-masing peserta yang akan dikirim setelah berhasil mendaftar akun.

BACA JUGA: Tak Layak lagi Dibedah, Satgas TMMD Kodim 0409/RL Bangun Baru Rumah Warga

BACA JUGA: Pasca Pendemi Covid -19, Kunjungan Pasien RSUD Lebong Mengalami Kenaikan

"Setoran uang jaminan penawaran paling lambat satu hari sebelum lelang dilaksanakan. Tepatnya 24 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB server, " tambahnya.

Menurut Rizka, Dari 32 mobnas tersebut, ada 21 unit mobnas akan dilelang dalam bentuk paket.

yang terbagi dalam  5 paket, masing-masing paket terdiri dari 4 hingga 7 unit kendaraan.

Sementara itusisanya 11 kendaraan tetap dilelang secara satuan per unit.

BACA JUGA: Temuan Sidak DisperindagKop Lebong 133 Makanan Kadaluarsa Dijual Bebas

BACA JUGA: Janda Bandar Sabu Kepahiang Terindikasi Jaringan Bandar Besar Asal Palembang

Kendaraan yang digabung dalam paket lelang tersebut adalah kendaraan dengan nilai tawar rendah.

Tujuannya untuk menghindari wanprestasi pemenang lelang yang pernah terjadi pada lelang-lelang sebelumnya yang pernah dilakukan Pemkab Lebong.

Dengan sistem paket ini, otomatis jaminan penawaran peserta lelang cukup besar.

Sehingga ada reskiko jaminan lelang diblokir, ketika pemenang lelang tidak mengambil kendaraan.

BACA JUGA: BPUM di RL Dipastikan Nihil

BACA JUGA: ASN Diberi Pencerahan

"Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah dengan bea lelang pembeli paling lambat lima hari setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak maka dipastikan uang jaminan penawaran yang sebelumnya sudah disetorkan tak bisa ditarik kembali atau diblokir, " tambahnya. 

Dengan demikian bagi peserta yang ingin melihat kondisi kendaraan, pihaknya memastikan tetap membuka ruang tersebut.

Peserta bisa langsung datang ke halaman kantor BKD Kabupaten Lebong untuk melihat secara langsung kondisi kendaraan.

"Kami sudah mengelompokkan kendaraan, khususnya yang dilelang dengan sistem paket. Sehingga bisa mempermudah peserta lelang saat mengecek unit kendaraan, " pungkasnya.

Sumber: