Melanggar Aturan, Belasan Baliho Parpol Dicopot

Melanggar Aturan, Belasan Baliho Parpol Dicopot

Adit/CE Penertiban baliho melanggar aturan di copot satpol PP Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Belasan baliho partai politik (Parpol) yang berada di jalur hijau di Kabupaten LEBONG terpaksa dilakukan penertiban dengan cara dicopot.

Penertiban ini dilakukan terhadap baliho yang melanggar aturan dan tak memiliki izin.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong Andrian Aristiawan SH.

“Ya penertiban ini dilakukan beberapa titik-titik baliho di ruas jalur hijau yang dianggap tidak memiliki izin. Sebelum ditertibkan, kita sebelumnya melakukan pengecekan terlebih dahulu di PTSP,” kata Andrian.

Disebutkan Andrian, untuk total penertiban yang dilakukan Satpol PP itu ada 15 baliho, yang mana sudah dilakukan selama dua hari terhitung Rabu (7/6) dan Kamis (8/6) kemarin.

BACA JUGA:

Selain itu penertiban baliho juga dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lebong No 03 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame.

“Kita menindaklanjuti aturan perda, jadi bagi baliho dan reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak akan di tertibkan,” jelasnya.

Lebih lanjut didalam atruan juga setiap baliho parpol yang memasang di jalu hijau, fasilitas sosial fasilitas umum sepanjang jalan protokoler maka akan di tindak.

Karena selain mengganggu ketertiban umum, atribut caleg bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna lalu lintas.

“Sekarang kalau atribut kampanye dipasang di jalur hijau seperti ini, masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi bisa teralihkan konsentrasinya sehingga dapat menimbukan kecelakaan, hal ini kan sangat berbahaya,” singkatnya. 

BACA JUGA:

Sumber: