PPDB 2023, Dikbud Rejang Lebong Batasi Jumlah Kelas Sekolah Swasta

PPDB 2023, Dikbud Rejang Lebong Batasi Jumlah Kelas Sekolah Swasta

Dok/CE Aktivitas siswa saat menjalani pembelajaran di salah satu sekolah Dasar di kabupaten Lebong.--

 

CURUPEKSPRESS.COM - Pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 yang akan mulai dilaksanakan pada 3 Juli hingga 15 Juli mendatang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong akan membatasi jumlah siswa yang diterima oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar(SD) swasta yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Hal tersebut diatur dalam rancangan peraturan Bupati (Perbup) mengenai pedoman pelaksanaan PPDB yang diajukan oleh pihak Dikbud Rejang Lebong saat ini.

Adapun dalam pembatasan tersebut diantaranya yakni SMP swasta hanya bisa menerima siswa kelas VII sebanyak 6 rombel kelas.

Sedangkan untuk SD swasta hanya bisa menerima siswa kelas I tahun ajaran 2023/2024 sebanyak 4 kelas saja, yang mana ideal dalam 1 kelas untuk tingkat SMP sebanyak 32 siswa dan SD sebanyak 28 siswa. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Rejang Lebong Rezza Pakhlevi SH melalui Kepala Bidang Pembina SMP, Reunita SPd kepada wartawan CE pada Senin, (12/6) kemarin.

"Diaturnya jumlah kelas yang bisa diterima oleh sekolah - sekolah swasta tersebut bertujuan untuk menyamaratakan masing - masing sekolah supaya bisa mendapatkan murid yang sama pada masa PPDB nanti," ujar Reunita.

BACA JUGA:PPDB Tingkat SMA/SMK di Rejang Lebong, Sekolah Dilarang Curi Start

BACA JUGA: Edwar : Tindak Jika Ada Indikasi Kecurangan, PPDB Dikawal Ketat DPRD Provinsi

Dikatakan Reunita bahwasanya selain membatasi jumlah siswa yang bisa diterima oleh sekolah - sekolah swasta, bahwasanya dalam perbup tersebut juga mengatur permasalahan PPDB yang akan dilaksanakan oleh SD dan SMP Negeri yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, yang mana masing - masing sekolah yang melaksanakan PPDB dilarang sepeser pun melakukan pungutan terhadap calon siswa baru terhadap proses pendaftaran siswa baru.

"Sekolah dilarang membatasi siswa untuk melakukan pendaftaran ulang meskipun siswa baru tersebut belum menyelesaikan pembayaran baju seragam dan sebagainya," jelas Reunita.

Lebih jauh Reunita menyampaikan bahwasanya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB tersebut, pihaknya akan membentuk posko pengaduan permasalah PPDB Dikbud Rejang Lebong, atau link pengaduan secara online jika terdapat ketidakpuasan terhadap pelaksanaan PPDB yang dilaksanakan oleh pihak sekolah.

"Insyaallah pada pelaksanaan PPDB tahun ini kami akan mendesain sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kecurangan dan pelanggaran - pelanggaran terhadap pelaksanaan PPDB tahun 2023," terangnya.

BACA JUGA:PPDB 2023 Dikbud Awasi Sekolah Swasta

Sumber: