PPDB Tingkat SMA/SMK di Rejang Lebong, Sekolah Dilarang Curi Start

PPDB Tingkat SMA/SMK di Rejang Lebong, Sekolah Dilarang Curi Start

DOK/CE Aktivitas PPDB di SMAN 12 Rejang Lebong tahun ajaran 2022/2023 lalu.--

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan wilayah II CURUP Kabupaten Rejang Lebong menginformasikan bahwasanya masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru mendatang oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se provinsi Bengkulu.

Untuk itu pihaknya hanya mengharapkan masing – masing sekolah agar tidak mencuri start dalam melaksanakan PPDB pada tahun ajaran 2023/2024 ini.

“Saat ini juknis PPDB pun belum keluar, jadi Sekolah dan siswa agar bisa bersabar, dan jangan sampai ada yang mencuri start dalam melaksanakan PPDB,” ujar Cabdin wilayah II Curup Rejang Lebong, Inne Kristanti SP M,Si.

Dikatakan Inne Kristanti SP M,Si bahwasanya pada PPDB tahun ini tidak jauh berbeda pada tahun – tahun sebelumnya, akan tetapi yang lebih diprioritaskan pada PPDB tahun ini yakni siswa yang memang berada di dalam zonasi SMA, dan SMK tersebut.

Serta siswa yang memang mempunyai nomor induk keluarga (NIK) dan Kartu keluarga pada masing – masing  masing – masing zona sekolah.

BACA JUGA:

“Terkait jadwal dilaksanakan PPDB tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Rejang Lebong saat ini belum bisa dipastikan kapan akan dilaksanakan, karena masih menunggu petunjuk dan teknis (Juknis) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu bagaimana pelaksanaannya,” ujar Inne.

Dikatakan Inne bahwasanya berdasar hasil koordinasinya beberapa waktu lalu kepada Disdikbud Provinsi Bengkulu bahwasanya sistem penerimaan masih seperti pada tahun – tahun sebelumnya yang mana masih menerapkan sistem penerimaan secara zonasi sesuai tempat tinggal, sistem afirmasi, sistem prestasi, dan perpindahan orang tua.

“Untuk zonasi sebanyak 55 persen penerimaan sesuai dengan kebutuhan sekolah, sedangkan jalur afirmasi (umum) sebanyak 15 dari jumlah kebutuhan sekolah, dan jalur prestasi sebanyak 25 persen dari kebutuhan sekolah, serta jalur perpindahan orang tua hanya sebanyak 5 persen dari kebutuhan,” terang Inne.

BACA JUGA:

Sementara itu, Inne mengatakan bahwasanya berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, jika PPDB tersebut biasanya dilaksanakan sesudah pelaksanaan ulangan Penilaian Akhir Semester (PAS), ataupun Asesmen Sumatif yang sedang dilaksanakan saat ini serta setelah selesai proses pembagian Raport kenaikan kelas XI dan Kelas XII SMA dan SMK tahun ajaran 2023/2024 mendatang.

“Kami menghimbau kepada masing – masing sekolah agar mematuhi Pergub dan Juknis dari Dikbud Provinsi terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan PPDB di sekolahnya masing – masing, dan saat ini Pergub dan Juknis belum ada, maka saat ini belum dianjurkan curi start dalam melaksanakan PPDB,” pungkasnya

BACA JUGA:

Sumber: