PPDB Tahun 2023 Sekolah Negeri Terapkan Permendikbud, Sekolah Swasta Pengaturan Kelas

PPDB Tahun 2023 Sekolah Negeri Terapkan Permendikbud, Sekolah Swasta Pengaturan  Kelas

Hanapi SPd MM--

PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS.COM - Pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dilaksanakan oleh seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Rejang Lebong.

Dimulai pada tanggal 3 Juli hingga 15 Juli mendatang, akan akan diterapkan dua sistem. 

Untuk sekolah Negeri pada PPDB tersebut peraturan yang dipakai yakni kementerian pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021, yang akan menerapkan 4 jalur penerimaan.

Dan untuk sekolah swasta akan membatasi penerimaan siswa baru oleh masing - masing sekolah sesuai dengan jumlah rombel siswa.

Di sisi lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong menyampaikan hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) mengenai PPDB dan sudah mendapatkan persetujuan pada kegiatan hearing  Komisi I DPRD Rejang Lebong yang dilaksanakan pada Selasa (13/2) lalu. 

BACA JUGA:

"Syukur alhamdulillah Dikbud bersama mitra kami di Komisi Satu sudah menyepakati mengenai Perbup PPDB yang akan kami ajukan dalam untuk mengatur PPDB yang dilaksanakan pada tahun ini untuk melakukan pemerataan siswa," ujar  Kadis Dikbud Rejang Lebong Rezza Pakhlevi SH melalui Sekretaris Dikbud Rejang Lebong Hanapi, SPd. 

Dikatakan Hanapi jika sesuai dengan permendikbud nomor 1 tahun 2021 sekolah - sekolah negeri akan menerapkan 4 Jalur penerimaan diantaranya yakni zonasi, afirmasi, pindah orang tua, dan prestasi.

Sedangkan sekolah swasta siswa yang diterima oleh masing - masing sekolah akan diatur melalui jumlah rombel kelas yang diterima oleh sekolah tersebut.

"Untuk sekolah negeri yang lebih diutamakan penerimaan siswanya menggunakan sistem zonasi, yang mana untuk SD minimal 75 persen dari jumlah siswa yang dibutuhkan harus menggunakan sistem tersebut, dan penggunaan sistem Afirmasi siswa kurang mampu sebanyak 15 persen, dan prestasi 5 persen dan pindah orang juga sebanyak 5 persen. Sedangkan untuk SMP minimal sebanyak 50 persen dari jumlah siswa yang dibutuhkan harus menggunakan sistem zonasi, afirmasi siswa kurang mampu sebanyak 15 persen, dan prestasi sebanyak 30 persen dan pindah orang juga sebanyak 5 persen, sedangkan untuk sekolah swasta SD hanya bisa menerima siswa maksimal sebanyak 4 rombel kelas, dan SMP hanya sebanyak 6 rombel kelas, yang mana setiap kelasnya mempunyai siswa 28 paling banyaknya," jelas Sekdis.

BACA JUGA:

Lebih lanjut Hanapi juga menyampaikan bahwasanya pihaknya melarang masing - masing sekolah dalam melaksanakan PPDB  melakukan pungutan terhadap calon siswa baru tersebut.

Dan pihaknya sudah menyediakan posko pengaduan permasalah PPDB, atau link pengaduan secara online jika terdapat ketidakpuasan terhadap pelaksanaan PPDB nantinya. 

"Untuk masing - masing sekolah dilarang memungut dana dalam bentuk alasan apapun kepada masing - masing calon peserta didik tersebut pada saat PPDB nanti, dan kami sudah menyediakan posko dan link pengaduan yakni https://bit.Iy/pengaduanppdbkabrl2023  jika terjadi ketidakpuasan terhadap pelaksanaan PPDB nanti, dan kami berharap kepada seluruh masyarakat dan seluruh awak media bisa membantu kami dalam mengawasi pelaksanaan PPDB pada tahun 2023 ini," terangnya.

Sumber: