Satpol PP Gerebek Warung Remang-remang

Satpol PP Gerebek Warung Remang-remang

IST/CE Satpoll PP saat melakukan razia tempat hiburan malam di Kabupaten Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) LEBONG saat ini terus melaksanakan razia penertiban terhadap penyakit masyarakat (pekat) yang kerap menyalahgunakan tempat umum di daerah tersebut.

Razia yang dilaksanakan tim gabungan Satpol PP ini menyasar di beberapa tempat hiburan malam salah satunya warung remang remang.

Alhasil dari razia itu peredaran minuman tuak berhasil di amankan dan disita.

Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan SH melalui Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (Tibum), Bambang Irianto, SM mengatakan operasi yang menyasar tempat hiburan malam, seperti warung remang-remang di wilayah Kelurahan Tes tersebut, berawal adanya informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.

BACA JUGA:

"Operasi tempat hiburan malam di kelurahan tes ini, atas laporan masyarakat adanya salah satu warung remang-remang yang diduga menjual minuman tuak," kata Bambang.

Lebih jauh, dalam razia ini pihaknya berhasil melakukan penyitaan kurang lebih 30 liter tuak, 1 botol miras merk malaga, 1 karung botol miras kosong merk malaga, dan 2 drigen kosong bekas tuak.

"Selain melakukan penyitaan beberapa barang bukti, Satgas juga melakukan penyidikan atau pemeriksaan kepada pengelola hiburan malam," terangnya.

BACA JUGA:

Tambahnya, razia gabungan penegakan Perda Kabupaten ini akan terus dilakukan oleh pihaknya, dengan tujuan untuk menyelamatkan para remaja hingga anak bawah umur yang saat ini sudah marak menkonsumsi lem aibon dan minuman tuak.

"Kami berharap, adanya dukungan dan kerjasama masyarakat dalam penegakan Perda Nomor 3 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat dan Perda Kabupaten nomor 5 tahun 2017, tentang larangan dan pengendalian minuman keras dan lem aica agar dapat berjalan maksimal," tukasnya.

BACA JUGA:

Sumber: