KEJI! Paman Rudapaksa Ponakan 5 Kali

KEJI! Paman Rudapaksa Ponakan 5 Kali

HABIBI/CE Press release ungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur.--

Sementara itu, dari pengakuan pelaku sebut Kapolsek aksi tersebut dilakukan di ruang tamu tempat istri beserta anak pelaku dan korban tidur.

Dimana pada saat kejadian dini hari, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan perbuatan bejat tersebut dengan paksa. Bahkan aksi tersebut dilakukan di samping istri pelaku.

"Karena mereka 1 tempat tidur, pelaku juga melancarkan aksinya di situ," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan

pasal 76d Jo, pasal 81 undang- undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.

"Sesuai dengan pasal itu, pelaku di ancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara," pungkasnya. 

BACA JUGA:

Sumber: