Bolehkah Daging Kurban Dijual ? Begini Penjelasannya
ILUSTRASI/NET--
NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Ummat Muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia dan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong merayakan Idul Adha.
Idul Adha ini merupakan hari raya kurban, dimana masyarakat juga kerap dalam pelaksanaan mendapatkan daging hewan kurban.
Baik dari masjid, musala hingga organisasi masyarakat dan sebagainya.
Namun tentu hal tersebut, juga menimbulkan pertanyaan. Bolehkah daging hewan kurban yang diterima dari pekurban kemudian dijual ? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari laman zakat.or.id, adapun hukum dari menjual daging kurban oleh orang-orang yang berhak menerima kurban itu diperbolehkan.
BACA JUGA:
- Kurban Pemkab Rejang Lebong Bertambah 1 Ekor Sapi
- Sebelum Berkurban, Ini 3 Hal Penting yang Harus Diketahui
Pasalnya, daging tersebut sudah menjadi hak mereka yang menerimanya terutama fakir/miskin dan telah menjadi hak milik yang disedekahi oleh para pekurban.
Selain itu, mereka yang menerima kurban kemudian dagingnya diolah untuk menjadi makanan seperti bakso dan semacamnya.
Mereka juga diperbolehkan menjual daging kurban milik mereka.
Namun harus membawa manfaat bagi mereka juga.
Senada yang disampaikan oleh Sholeh Mahmoed Nasution atau yang akrab dipanggil Ustaz Solmed dalam sebuah kesempatan, juga mengatakan daging hewan kurban boleh untuk dijual setelah diterima oleh penerima kurban.
BACA JUGA:
- Beli Hewan Kurban? Ini Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik
- 293 Ekor Hewan Kurban Sudah Miliki Sertifikat Kesehatan. Berikut Rinciannya..
Hal ini karena itu sudah menjadi hak orang lain. Mau dimasak, disedekahkan atau dijual diperbolehkan dan tidak masalah.
Namun berbeda halnya, jika yang berkurban tiba-tiba memutuskan untuk menjual daging kurban tersebut.
Sumber: