Investigasi Desa Terlibat OTT Tunggu Surat Resmi

Investigasi Desa Terlibat OTT Tunggu Surat Resmi

Hendri--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sehubungan dengan investigasi keterlibatan sejumlah desa, terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diperintahkan Sekda KEPAHIANG Dr Hartono MPd.

Saat ini masih akan dipelajari terlebih dahulu oleh pihak Inspektorat Kepahiang.

Ply Inspektur Inspektorat Kepahiang Hendri SH mengatakan, terkait dengan perintah investigasi tersebut. Pihaknya belum menerima surat secara resminya dari Sekda.

Karena nya untuk menidaklanjuti perihal tersebut lanjut Hendri, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Sekda secara langsung.

BACA JUGA:

"Jujur saya belum menerima surat dari sekda terkait dengan investigasi yang diperintahkan. Namun karena hal tersebut sudah diungkapkan Sekda, maka kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut," ucapnya.

Selain itu dikatakan Hendri, pihaknya juga masih akan mempelajari terlebih dahulu kasus OTT yang menimpa salah seorang ASN di Kepahiang, dan juga sejumlah kades yang saat ini masih berstatus saksi.

Karena dikatakannya, meskipun pemberitaan sudah mencuat kemana-mana. Dirinya belum tahu siapa saja kades yang terlibat juga dengan OTT, dan juga perihal apa yang menjadi OTT tersebut.

"Sejauh ini saya sudah dengar ada sekitar 6 kades yang terlibat OTT. Hanya saja saya belum tahu kades mana saja yang terlibat OTT tersebut. Namun karena kasus OTT itu melibatkan ASN dan kades, sudah menjadi tugas kami untuk melakukan pembinaan. Yang jelas nanti akan kita panggil kades yang bersangkutan untuk meminta keterangan," jelas Hendri.

BACA JUGA:

Sementara itu berkenaan dengan ASN yang sudah ditetapkan tersangka lanjut Hendri. Dirinya akan menyerahkan hal tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Jika nanti sudah inkra, barulah pihaknya akan mengambil sikap dan menindaklanjutinya.

"Kalau untuk ASN yang terlibat OTT, kita serahkan semuanya kepada pihak APH. Namun jika sudah inkra nanti, barulah tugas kita untuk melakukan pembinaan," tandasnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini pada kasus OTT fee proyek BBWSS VIII. Polres Kepahiang sudah menetapkan dua orang tersangka.

Sumber: