ASN Tsk Aborsi Bebas, Pengaktifan Status PNS Tunggu Disposisi

ASN Tsk Aborsi Bebas, Pengaktifan Status PNS Tunggu Disposisi

Thomas SH--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah lebih kurang 1 tahun lebih mendekam di balik jeruji besi. Ini lantaran perbuatan melanggar hukum praktek aborsi yang dilakukannya pada April 2022 lalu.

DW (36) yang menjabat sebagai Kepala Ruangan Apotek di RSUD Kepahiang saat itu akhirnya dinyatakan bebas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ardiansyah SH MH melalui Analis SDM Aparatur Thomas SH mengatakan, saat ini DW sudah memasukkan surat permohonan untuk di aktifkan kembali sebagai PNS ke BKDPSDM.

Dimana surat permohonannya sedang diproses dan ditindaklanjuti.

BACA JUGA:

"Karena selama menjalani hukum fisik di Lapas Perempuan Bengkulu. Status PNS DW kita berhentikan sementara. Namun beberapa hari ini, yang bersangkutan sudah memasukkan surat permohonan untuk di aktifkan kembali," ujar Thomas.

Dijelaskan Thomas, untuk pengaktifan kembali DW sebagai PNS di Kabupaten Kepahiang. Saat ini pihaknya masih menunggu disposisi dari Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU. Karena semua keputusannya dikatakan Thomas, itu tergantung dari bupati.

"Tinggal menunggu disposisi dari Bupati seperti apa, baru nanti kita ketahui DW akan kita tugaskan di OPD mana," singkatnya.

BACA JUGA:

Sekedar mengulas, kasus Aborsi ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Dimana pada kasus aborsi tersebut, menyeret beberapa nama, yakni AS (27) pegawai BUMN warga Bengkulu Utara, DW (36) yang bertugas sebagai Kepala Ruangan Apotek di RSUD Kepahiang dan RT (27) yang bekerja di Puskesmas Pasar Kepahiang.

Ketiga orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya AA (27) Warga Kabupaten Rejang Lebong, yang merupakan pacar tersangka AS.

Selain itu DW sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memalsukan resep dokter, agar AS bisa mendapatkan pil penggugur kandungan tersebut. 

BACA JUGA:

Sumber: