3 Tsk Aborsi Segera Jalani Sidang

3 Tsk Aborsi Segera Jalani Sidang

IST/CE Proses penyerahan berkas hasil penyidikan dari Sat Reskrim Kepahiang ke Kejaksaan Negeri Kepahiang--

KEPAHIANG,CURUPEKSPRESS.COM   - Masih ingat dengan berita aborsi yang menewaskan gadis cantik asal Curup Kabupaten Rejang Lebong?

BACA JUGA :  Oknum Pegawai RSUD, Pegawai BUMN dan Mahasiswa Terlibat Aborsi Diamankan, Korban Meninggal Dunia

Saat ini tersangka ditangani Sat Reskrim Polres Kepahiang, Rabu (6/7) sore sekira pukul 15.00 WIB dan dilimpahkan dari Penyidik Tipidter Satreskrim kepada penyidik Pidum Kejari Kepahiang.

BACA JUGA :  Aborsi Berujung Maut, Pegawai BUMN Masuk Bui, ASN dan Mahasiswa Ikut Terlibat 

Dengan demikian, maka tidak lama ini 3 tersangka dalam kasus tersebut yakni AS (27) pegawai BUMN warga Desa Padang Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, RY (27) mahasiswa dan juga THL di Puskesmas Pasar Kepahiang warga Jalan Baru Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang serta DN (36) ASN RSUD Kepahiang warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang segera menjalani sidang. 

BACA JUGA :  Polisi Cium Ada Sindikat Praktik Aborsi 

"Benar Rabu (6/7)  sore, kami sudah melimpahkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 348 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP dengan Tsk sebanyak 3 orang bersama dengan BB ke Kejari Kepahiang dan sudah dinyatakan lengkap," ucap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM.

BACA JUGA :  Polisi Isyaratkan Masih Ada Tsk Lain, Dari Kasus Aborsi Berujung Maut 

Dengan telah dterima dan dinyatakan lengkap atau P21 hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya oleh Kejaksaan.

Tegas Kasat, perkara tersebut saat ini sudah ditangani Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan pihaknya.

BACA JUGA :  Terlibat Aborsi, Oknum ASN RSUD Terancam Dipecat

"Artinya sekarang ini tinggal JPU membuat dakwaan, untuk diagendakan masuk dalam tahap persidangan di PN," ujarnya.

BACA JUGA :  Oknum ASN Terlibat Aborsi, BKD PSDM Belum Terima Laporan Resmi 

Masih dikatakan Kasat, berdasakan Pasal yang pihaknya terapkan, ke 3 tersangka terancam penjara selama 15 tahun.

Sekedar mengulas Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengungkap dugaan praktik aborsi ilegal.

BACA JUGA :  ASN Terlibat Aborsi Dicopot dari Jabatan Karu 

Dimana dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Untuk korbannya berinisial  AA (22) asal Curup Rejang Lebong.

BACA JUGA :  Penyidik Tunggu Hasil Labfor Kasus Tindak Pidana Aborsi 

AA meninggal dunia setelah mengkonsumsi obat penggugur kandungan  yang diberikan Tsk DN. Obat itu didapatkan DN melalui RY yang dibeli dengan Tsk DN.

Peristiwa ini sendiri terjadi Peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/4) sekira Pukul 20.00 WIB, Korban meningal dunia setelah sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Kepahiang oleh Tsk AS dan RY. 

Sumber: