Tempo 6 Bulan, Disnakertrans Lebong Terbitkan 249 AK-1

Tempo 6 Bulan, Disnakertrans Lebong Terbitkan 249 AK-1

Dok/CE Kantor Disnakertrans Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong mencatat setidaknya sudah ada 249 kartu kuning atau Ak 1 yang sudah di terbitkan untuk warga di Kabupaten Lebong.

Jumlah permohonan itu sudah dikeluarkan sejak Januari hingga Juni 2023. Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Lebong Epan Gustanto Sp.

"Sesuai data sementara tempo 6 bulan ini jumlahnya ada 249 permohonan kartu kuning yang sudah kami terbitkan, sementara untuk bulan Juni masih dalam perekapan," kata Epan.

Disebutkan Epan, permohonan kartu kuning yang sudah dikeluarkanya itu di dominasi oleh pelajar SMA yang telah lulus sekolah.

BACA JUGA:

Kebanyakan dari mereka mengajukan permohonan untuk melamar kerja baik di perusahaan di kabupaten Lebong maupun di luar daerah.

"Warga yang mengurus AK-1 ini tidak hanya untuk melamar pekerjaan di Kabupaten Lebong, tetapi juga keluar daerah, bahkan menjadi syarat untuk bekerja keluar negeri," ujarnya.

Kendati sudah 249 kartu kuning yang telah di keluarkan, pihaknya meminta kepada para badan usaha maupun perusahaan yang ada di Lebong untuk segera melaporkan ke Kantor Disnakertrans apabila sewaktu-waktu para pencari kerja daerah itu diterima.

Hal ini dilakukan agar masyarakat itu masuk dalam pendataan para pekerja yang setiap tahunnya harus di laporkan.

"Setiap perusahaan yang ada di Lebong ini kita minta untuk merekrut warga lokal sebagai tenaga kerja. Kami juga akan memantau pekerja yang direkrut oleh setiap perusahaan ini," singkatnya.

BACA JUGA:

Sumber: