Disnakertrans Terbitkan 30 Rekomendasi Paspor Calon Pekerja Migran

Disnakertrans Terbitkan 30 Rekomendasi Paspor Calon Pekerja Migran

IST/CE Calon PMI yang sudah rekom dan siap untuk berangkat ke Taiwan. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Minat masyarakat untuk memperoleh pekerjaan diluar negeri saat ini mulai tumbuh kembali.

Ini dibuktikan dengan banyak warga di Kabupaten Rejang Lebong (RL) yang mengajukan pembuatan rekomendasi paspor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten RL.

Dikatakan Kadis Nakertrans Kabupaten RL, Syamsir SKM MKM melalui Kabid Bina Penta dan Latas, Oktalea SE bahwa dalam periode Januari sampai dengan Oktober 2022 pihaknya telah mengeluarkan 30 rekomendasi paspor.

"Sepanjang tahun ini kami sudah terbitkan 30 rekomendasi paspor/orang, karena memang ada warga yang melakukan pengurusan ke sini (Disnakertrans, red)," katanya.

BACA JUGA: 9 Kegiatan Non Fisik TMMD Tuntas 1 Lagi Menyusul

BACA JUGA: Desember Ini 45 Titik LPJU Terpasang

Lebih lanjut Okta menjelaskan, 30 orang tersebut antara lain sebanyak 19 orang merupakan calon pekerja migran yang membuat paspor melalui agen. Sedangkan 11 orang sisanya yang ikut program pemagangan ke Jepang.

"Untuk calon pekerja migran yang daftar melalui agen antara lain tujuan Negara Taiwan 10 orang, Hongkong 1 orang, Polandia 1 orang, Malaysia 3 orang, Korea Selatan 2 orang dan Jepang 2 orang," paparnya.

Perlu diketahui, kata Okta, orang yang sudah membuat rekomendasi paspor dan bahkan yanh sudah membuat paspor ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu belum tentu saat ini semua sudah berangkat. Ini karena, umumnya mereka akan menjalan berbagai pelatihan terlebih dahulu sebelum akhirnya berangkat ke negara tujuan.

Sambungnya, adapun untuk tahun 2020 dan 2021 lalu Disnakertrans tidak mengeluarkan rekomendasi paspor.

BACA JUGA: Dewan Minta Pemprov Tebas Bayang Jalan Lintas Curup-Lebong

BACA JUGA: 713 Perangkat Desa Sudah Terdaftar JKN

Dikarenakan kala itu masih dalam suasana pandemi Covid-19, yang mana tidak ada negara yang mau menerima pekerja migran Indonesia (PMI).

"Akan tetapi pada saat di awal tahun 2022, sebelum wabah Covid merebak, pihaknya sempat menerbitkan rekomendasi paspor sekitat 5 lembar. Dan setelah adanya Covid langsung stop seluruh Indonesia," ujarnya.

Okta juga mengatakan, adapun persyaratan bagi orang yang ingin menjadi PMI untuk yang melalui agen syaratnya yakni surat pengantar dari agen terkait, surat izin perekrutan pekerja migran indonesia (SIP2MI), KTP, KK, Akta Kelahiran, surat izin dari keluarga yang diketahui oleh perangkat desa/kelurahan.

Sedangkan bagi yang ingin berangkat secara mandiri, syaratnya hampir sama. Hanya saja bedanya harus melampirkan surat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak perusahaan dimana calon PMI ini akan bekerja nantinya.

BACA JUGA:Motif Tembak Bapak dan Anak TSK: Saya Sakit Hati

BACA JUGA:IAIN Curup Wisuda 898 Mahasiswa Rektor: Jadilah Lulusan yang Hebat

"Kemudian juga kalau calon PMI dari agen data mereka akan di unggah ke website SISKOP2MI oleh pihak agen. Sedangkan calon PMI mandiri mereka unggah data mereka sendiri," pungkasnya.

Sumber: