Akan Bertambah, 21 Saksi Proyek Laboratorium Telah Diperiksa Kejari

Akan Bertambah, 21 Saksi Proyek Laboratorium Telah Diperiksa Kejari

Bangunan laboratorium RSUD Curup yang tengah diusut Kejari Rejang Lebong.-dok/ce-

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini terus mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Curup tahun 2020 dengan nilai pagu Rp 4,6 miliar. 

Dikatakan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH bahwa sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya ada 21 saksi.

"Sejauh ini, sudah ada 21 saksi yang dimintai keterangan. Kemungkinan saksi bakal bertambah. Dimana saat ini kami tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Kajari saat dihubungi CE, Minggu (16/7).

Menurut Kajari, bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi itu ketika penyidik menemukan alat bukti makanya saat ini dilakukan penyidikan.

BACA JUGA:

Dimana tahapannya, saat ini mengintensifkan pemeriksaan untuk mendapatkan pihak yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut.

"Pemeriksaan saksi-saksi saat ini terus berjalan, pemeriksaan ini juga dilakukan untuk mencari siapa yang bertanggungjawab atas perbuatan yang dimaksud," sampainya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum terhadap dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup yang saat ini tengah diusut oleh Kejari Rejang Lebong.

Dimana bahwa proyek tersebut bukan merupakan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) melainkan proyek langsung dari Rumah Sakit (RS).

"Pembangunan itu dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK), yang PA dan PPK juga langsung dari rumah sakit.

Apapun itu, kami menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum," pungkasnya.

BACA JUGA:

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Kamis 13 Juli 2023 sore mendatangi Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong.

Usut punya usut, ternyata kedatangan Tim dari Kejari tersebut berkaitan dengan adanya dugaan korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp 4,6 Miliar untuk melengkapi dokumen terkait kasus tersebut.

Sumber: