Beli Gas Melon Wajib Gunakan KTP, Wacana Tahun 2024

Beli Gas Melon Wajib Gunakan KTP, Wacana Tahun 2024

IST/CE Pihak Disperindag saat melakukan pengecekan gas di salah satu Pangkalan Gas Kepahiang.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang gas elpiji agar tepat sasaran.

Tahun 2024 nanti, pembelian tabung gas elpiji 3 kg di seluruh Indonesia akan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak terkecuali Kabupaten Kepahiang.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usah Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Kepahiang Jan Johanes Dalos melalui Kabid Perdagangan Abdullah saat dikonfirmasi menjelaskan, penerapan pembelian gas elpiji 3 kg atau gas LPG subsidi menggunakan KTP ini, akan diberlakukan pada tahun 2024 nanti.

Dimana saat ini, sosialisasi pembelian gas elpiji menggunakan KTP mulai dilaksanakan.

"Saat ini masih proses pendataan dan sosialisasi terhadap masyarakat. Dan jika memungkinkan, tahun 2024 penggunaan KTP pada pembelian gas elpiji 3 kg akan diberlakukan," ujar Abdullah.

Dikatakan Abdullah, untuk saat ini para pembeli gas elpiji 3 kg, hanya diminta nomor induk kependudukan (NIK) saja.

Jadi warga yang mau membeli gas elpiji 3 kg ini, diminta oleh petugas pangkalan gas NIK nya untuk dicatat. 

 

BACA JUGA:

 

"NIK yang sudah dicatat, itu akan dimasukkan ke data base nya Kementerian Sosial. Itulah cara yang dilakukan pada pendataan ini," jelasnya.

Abdullah juga menjelaskan, pendataan dan penerapan penggunaan KTP  untuk pembelian gas elpiji 3 kg itu dilakukan agar pemberian gas lebih tepat sasaran.

Agar masyarakat yang memang berhak mendapatkan gas elpiji subsidi ini, nantinya tak kesulitan lagi saat pembelian gas di Pangkalan. 

"Tujuannya utamanya untuk memastikan, apakah masyarakat yang membeli ini masuk ke daftar penerima subsidi dari pemerintah atau tidak. Kalau tidak, masyarakat tidak diperbolehkan membeli gas elpiji subsidi," jelasnya. 

Sumber: