Sistem Zonasi PPDB Tidak Bisa Dihapuskan, Sudah Diatur Oleh Permendikbud Nomor 1 tahun 2021

Sistem Zonasi PPDB Tidak Bisa Dihapuskan, Sudah Diatur Oleh Permendikbud Nomor 1 tahun 2021

Hanapi--

PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS.COM - Menanggapi tanggapan dari satu tokoh pendidikan asal Kabupaten Rejang Lebong, yang juga menjabat sebagai Dewan Pendidikan Provinsi Bengkulu, Iqbal Bastari SPd MM yang meminta agar sistem PPDB tersebut bisa dilakukan evaluasi serta dihapuskan dan diganti dengan sistem penerimaan yang lainya.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong Hanapi SPd MM mengatakan bahwa sistem zonasi PPDB tersebut sudah diatur melalui peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan riset dan teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021.

Dikatakan Hanapi bahwa jika pelaksanaan PPDB tidak menerapkan sistem tersebut maka siswa lebih cenderung mencari sekolah - sekolah yang terfavorit, sedangkan jika dilaksanakan sistem zonasi tersebut bertujuan untuk pemerataan siswa dari masing - masing sekolah.

BACA JUGA:

"Kita sudah menerapkan penerimaan siswa baru dengan tidak menerapkan sistem zonasi pada sekolah - sekolah swasta, akan tetapi pada akhirnya siswa lebih condong memilih sekolah - sekolah yang menurutnya terfavorit, sedangkan dengan adanya sistem zonasi masyarakat harus memilih sekolah -sekolah yang berada di dalam zona tempat tinggal mereka," ujar Hanapi.

Dikatakan Hanapi bahwa menanggapi permasalahan kurangnya siswa pada saat PPDB yang sudah dilaksanakan kemarin, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian pusat agar bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Sistem tersebut memang tidak bisa hapuskan, akan tetapi berdasarkan permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 16 ayat 2 bahwa pemerintah daerah bisa membuat suatu kebijakan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dengan membuat perbup di setiap daerah masing - masing," jelas Hanapi.

BACA JUGA:

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada pihak Cabang Dinas Wilayah II Rejang Lebong, yang dalam hal tersebut disampaikan oleh Kelompok jabatan fungsional Bidang SMA, Oman Somantri MPd bahwa sistem zonasi siswa pada saat PPDB yang dilaksanakan oleh masing - masing sekolah tersebut tidak bisa dihapuskan karena sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, sehingga keputusan tersebut harus diikuti.

"Secara pribadi mungkin kita bisa menolak penerapan sistem zonasi tersebut pada  PPDB, akan tetapi kita sebagai bawahan tentunya harus mengikuti segala keputusan  yang sudah berlaku sesuai dengan peraturan PPDB yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tersebut,"pungkasnya.

Sumber: