Kasus Oli Palsu Meluncur ke Jaksa
NICKO/CE Tampak oli palsu yang diamankan Polres Kepahiang.--
Kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal 62 ayat (1) JO pasal 8 ayat (1) huruf A dan E Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindbungan konsumen dan atau pasal 100 ayat (1) Undang - Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:
Sumber: