DisperindagKop Sidak Pangkalan LPG 3 Kg

DisperindagKop Sidak Pangkalan LPG 3 Kg

Adit/CE Salah satu Pangkalan LPG di Kabupaten Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam waktu dekat, DisperindagKop Lebong akan melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pangkalan gas LPG 3 Kilogram yang berada di Kabupaten Lebong.

Sidak ini dilakukan untuk mengawasi dan pemantauan apakah ketersediaan gas LPG di setiap pangkalan mengalami kelangkaan atau tidak.

Menyusul di beberapa daerah mengalami kelangkaan pada gas LPG.

"Benar, sidak ini juga menindaklanjuti surat yang dilayangkan Disperindag Provinsi Bengkulu. Bahwasanya setiap daerah termasuk Lebong diminta untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di setiap pangkalan," kata Kabid Perdagangan Arnaldi Sucipto ST.

Menurut Arnaldi, pengawasan dan pemantauan ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden  nomor 71 tahun 2015 tentang penyimpanan dan penetapan bahan pokok dan barang penting bahwa gas LPG 3 Kg pendistribusiannya harus tepat sasaran.

"Jadi kita akan mengecek apakah pangkalan menjual gas sesuai dengan Het yang di tentukan atau tidak, kemudian melihat ketersediaan gas apakah sesuai dengan jatah yang di tentukan pihak Agen," jelasnya.

BACA JUGA:

Lebih lanjut di Kabupaten Lebong juga saat ini mulai diberlakukan terkait pembelian gas wajib membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Aturan ini mulai di berlakukan sejak keluaranya edaran Kepmen ESDM no. 37.K/MC.1/ME.M/2023 dan Kepdirjen Migas No. 99.K/MC.05/DJM/2023 tentang pendistribusian isi ulang Gas LPG 3 kilogram.

"Di Lebong memang baru baru ini di berlakukan oleh pihak agen dan pangkalan. Hanya saja pemberlakuan KTP dalam pembelian Gas LPG  hanya di tujukan oleh Pangkalan yang memiliki sistem. Ini artinya tidak boleh di berlakukan oleh pengecer atau pemilik warung," ucapnya.

Adapun ketentuan pembelian Gas menggunakan KTP tersebut setiap masyarakat hanya perlu mendaftarkan NIK mereka sekali melalui pangkalan maupun agen. Setelah terdaftar di database maka masyarakat tidak perlu membawa KTP lagi saat membeli elpiji 3 kg selanjutnya.

"Jadi KTP dan KK dalam pembelian gas LPG itu ditujukan hanya satu kali saja. Apabila sudah terinput sistem pembelian LPG masyarakat tidak di perkenankan membawa kartu Identitas lagi," singkatnya. 

BACA JUGA:

Sumber: