Pangkalan Jangan Jual Gas ke Pengecer, Ini Alasannya..

Pangkalan Jangan Jual Gas ke Pengecer, Ini Alasannya..

NICKO/CE Pemantauan gas elpiji yang dilakukan Disdagkop Kepahiang.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Mengantisipasi terjadinya penimbunan gas melon dan kecurangan penjualan gas diluar aturan yang sudah ditetapkan.

Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kepahiang melarang keras pangkalan menjual gas kepada para pengecer. Karena dampaknya harga jual gas akan berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Disdagkop UKM Kepahiang Jan Johanes Dalos SSos melalui Kabid Perdagangan Abdullah SE mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di 167 titik pangkalan yang tersebar di 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang.

Dimana pengawasan dan pemantauan yang dilakukan, bertujuan untuk memastikan gas yang disalurkan tepat sasaran serta stok gas melon di Kabupaten Kepahiang aman.

"Sejak awal kita sudah berpesan, pengkalan gas elpiji dilarang menyalurkan gas nya kepada para pengecer. Karena ditakutkan, pangkalan gas melakukan penjualan gas di atas HET, dan juga menyalurkan gas tidak tetap sasaran dan tidak sesuai aturan," sampainya.

Dikatakan Abdullah, jika nanti kedapatan ada pangkalan yang masih saja nakal dan nekat menyalurkan gas kepada pengecer serta menjual gas di atas HET.

BACA JUGA:

Pangkalan gas tersebut akan dilaporkan pihaknya agar ditindaklanjuti, serta bisa saja di boykot ataupun dicabut perizinan pangkalannya.

"Silahkan saja kalau mau coba melanggar aturan, kita tinggal menjalankan saja pengawasan yang dilakukan. Tentu ada sanksi jika ada pangkalan yang melanggar aturan. Bahkan dua agen yang ada di Kepahiang juga sudah menandatangani perjanjian untuk mengikuti aturan dalam menyalurkan gas elpiji melon ke pangkalan," terangnya.

Sementara itu dijelaskannya, untuk 7 kecamatan di Kabupaten Kepahiang, HET gas elpiji Rp 20 ribu. Sedangkan untuk satu kecamatan lainnya yakni Kecamatan Muara Kemumu Rp 21 ribu per tabung. Sehingga bisa dipastikan, jika ada pangkalan yang kedapatan menjual gas di atas HET.

Masyarakat Kepahiang bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak Disdagkop Kepahiang.

"Jika ada yang melihat pangkalan menjual gas kepada pengecer, silahkan laporkan kepada kami. insya Allah kami akan langsung menindaklanjutinya," terangnya.

Disamping itu Abdullah juga mengingatkan pemilik pangkalan, agar memasang papan merek HET di depan toko atau ruko tempat penjualannya. Hal itu diwajibkan, agar masyarakat tahu bahwa HET penjualan gas elpiji sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Setiap pangkalan wajib memasang papan merek didepan pangkalannya, tanpa terkecuali," tutup Abdullah. 

Sumber: