DPRD Minta Agen Suplai Gas Sesuai Alamat

DPRD Minta Agen Suplai Gas Sesuai Alamat

IST/CE Rapat pembahasan soal antisipasi kelangkaan gas.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Menindaklanjuti dan mengantisipasi terjadinya kelangkaan gas di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Komisi III DPRD Kepahiang meminta agar pihak agen dapat menyuplai gas sesuai alamat dan dikirim tepat sasaran pada 167 pangkalan yang ada di Kabupaten Kepahiang.

Hal itu disampaikan Komisi III DPRD Kepahiang pada rapat pembahasan soal antisipasi kelangkaan gas di ruang rapat Banggar DPRD Kepahiang, Senin (31/7) kemarin.

Ketua Komisi III DPRD Kepahiang Ansori M usai melaksanakan rapat soal kelangkaan gas kemarin, sebelumnya banyak laporan dari beberapa masyarakat dan pangkalan, bahwa banyak gas yang sampai tidak sesuai alamat.

BACA JUGA:

Seperti seharusnya gas diantar ke pangkalan di Kabawetan, akan tetapi sampainya ke pangkalan di Kecamatan Kepahiang. Sehingga terindikasi, adanya kecurangan ataupun pesanan terhadap beberapa pangkalan yang ada.

"Dari pelaksanaan rapat yang dilaksanakan kemarin, banyak laporan pengiriman gas tidak tepat sasaran. Seperti ada pesanan yang tidak sampai melebihi muatan di beberapa pangkalan tertentu. Sehingga kami bisa tercium, adanya kecurangan dalam penyaluran gas tersebut," ujar Ansori.

Karena nya dikatakan Ansori, pimpinan pada dua agen yang ada di Kabupaten Kepahiang dapat mengawasi secara langsung penyaluran gas yang dilakukan ke pangkalan.

Karena hanya terdapat dua agen yang menyalurkan gas pada 167 pangkalan di Kabupaten Kepahiang, yakni PT. Mitranda Kerotama Abadi dan juga PT Meriani Betuah Sejahtera.

"Untuk menghindari adanya kecurangan seperti penimbunan, penyaluran gas ini harus diawasi secara ketat. Karena nya kami meminta, pihak agen dapat turun langsung mengawasi penyaluran gas yang dilakukan. Jangan sampai yang pesan siapa diantarnya kemana," terang Ansori.

Selain itu Ansori juga menegaskan, jika kedapatan ada kecurangan penyaluran gas apalagi adanya penimbunan gas.

BACA JUGA:

Diharapkan masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang, baik itu pihak kepolisian, maupun pihak perdagangan dan DPRD Kepahiang.

"Laporkan saja ke yang berwenang jika memang melihat ada penimbunan. Karena ada sanksi pencabutan izin dan proses hukum jika memang pangkalan nakal," jelasnya.

Sumber: