27 Usaha Depot Air Dipastikan Legal

27 Usaha Depot Air Dipastikan Legal

DOK/CE Kantor DPMPTSP Lebong.--

"Persyaratan itu sudah sesuai yang tertuang dalam Permenperin nomor 9 tahun 2021, dan untuk pengawasan depot air sudah menjadi tanggungjawab pihak Dinkes selaku pemberi sertifikat standar liak hygiene," pungkasnya. 

BACA JUGA:

Sumber: