27 Usaha Depot Air Dipastikan Legal
DOK/CE Kantor DPMPTSP Lebong.--
"Persyaratan itu sudah sesuai yang tertuang dalam Permenperin nomor 9 tahun 2021, dan untuk pengawasan depot air sudah menjadi tanggungjawab pihak Dinkes selaku pemberi sertifikat standar liak hygiene," pungkasnya.
BACA JUGA:
- Ribuan UMKM Belum Miliki Izin LengkapBACA JUGA:Ribuan UMKM Belum Miliki Izin Lengkap
- Tekan Laju Inflasi, Pemkab Keluarkan Subsidi UMKM
Sumber: