27 Usaha Depot Air Dipastikan Legal

27 Usaha Depot Air Dipastikan Legal

DOK/CE Kantor DPMPTSP Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Lebong mencatat se-Kabupaten Lebong hanya ada sebanyak 27 Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang dinyatakan legal dan sudah mengantongi izin resmi.

Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Lebong, Hj Nelawati SP MM melalui Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sitem Informasi, Raina Hariyani SE.

"Kalau yang terdata secara elektronik usaha DAMIU yang dinyatakan legal dan sudah memiliki izin resmi ada 27," kata Raina Hariyani.

Meski demikian, 2 dari 27 usaha depot air yang telah mengantongi izin usaha belum terverifikasi dalam sistem, karena belum memiliki sertifikat pelatihan dan liak hygiene yang dikeluarkan oleh Dinkes Lebong.

Masing-masing usaha depot air itu yakni berada di desa Sukau Kayo kecamatan Lebong Atas dan di kelurahan Tes kecamatan Lenong Selatan.

"Setiap pelaku usaha depot air wajib memiliki sertifikat pelatihan dan liak hygiene, walaupun usahanya yang digeluti sudah mendapat izin dari DPMPTSP," sampainya.

BACA JUGA:

Sementara itu, untuk masa berlaku izin usaha depot air sendiri, berlaku selama usaha tersebut dijalankan.

Apabila usahanya berhenti atau sempat pakum, maka pelaku usaha tersebut wajib melakukan pembaruan izin baru.

Menurut Raina, Ia berpendapat jumlah depot air minum di Lebong lebih dari 27 yang damiu, hanya saja karena adanya transisi perubahan regulasi pengurusan perizinin melalui sistem.

Sehingga pelaku usaha depot air yang sebelumnya sudah memiliki izin belum terdata kembali ke dalam sistem.

"Artinya, mereka (pelaku usaha,red) yang belum terdaftar dalam sistem harus segera melakukan pembaruan perizinan ke DPMPTSP agar usaha yang digeluti tidak dianggap illegal.

Raina menambahkan, Ia mengimbau bagi para pelaku usaha depot air yang berlum terdata atau belum memiliki izin, agar dapat segera melakukan pengurusan ke kantor DPMPTSP Lebong.

Untuk persyaratan sendiri pelaku usaha wajib mengantongi rekomendasi dan sudah memiliki sertifikat pelatihan, standar liak hygiene, hingga Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Sumber: