Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka September, Cek Syaratnya Di Sini
ILUSTRASI/NET --
MENGACU pada peraturan Menpan-RB nomor 27 tahun 2021 tentang pengadaan PNS, jika syarat untuk melakukan pendaftaran :
1. Warga Negara Indonesia
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Peserta tak pernah dipidana penjara
4. Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Sedangkan untuk berkas yang dibutuhkan dan perlu disiapkan, diantaranya :
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
Sumber: