Soal Wacana Penghapusan Pemda Ngaku Masih Butuh Tenaga Honorer

Soal Wacana Penghapusan  Pemda Ngaku Masih Butuh Tenaga Honorer

DOK/CE Tenaga Honorer non ASN di berikan SK pengangkatan PPPK oleh Pemkab Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Nasib ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong saat ini semakin diujung tanduk.

Hal ini mengingat sebelumnya terdapat aturan yang di keluarkan kemenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer per tanggal 28 November 2023 yang diatur dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 dan surat edaran pada tahun 2022 lalu.

Meski demikian Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H Mustarani Abidin SH Msi memastikan masih membutuhkan tenaga honorer untuk tetap bekerja di Pemkab Lebong.

"Saat ini Pemkab Lebong masih membutuhkan ribuan honorer untuk bekerja, karena apabila mengandalkan PPPK yang baru saja di lantik beberapa waktu lalu, jelas roda pemerintahan ini tidak bisa berjalan maksimal," kata Sekda.

Menurutnya, terkait penghapusan honorer yang di wacanakan November 2023, Sekda mengaku belum menerima keputusan terbarunya.

Bahkan saat ini isu yang beredar jika Kemenpan RB meminta kembali Pemda agar mendata tenaga honorer itu untuk masuk dalam data base.

"Kalau saat ini kita belum terima edaran resmi terbarunya. Kalau melihat dari sisi pemerintahannya jelas keberatan jika honorer itu di hapuskan. Namun apabila ini sebuah kebijakan pastinya akan di tindaklanjuti," jelasnya.

BACA JUGA:

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Lebong Beny Qodratullah MM menyebutkan jika tahun 2023 ini Pemda telah merekrut tenaga honorer berkisar 1.900 orang. Diketahui jumlah itu berdasarkan rekomendasi BPK.

"Di Pemkab Lebong saat ini ada 1.900 tenaga honorer, mereka tersebar di seluruh jajaran Pemerintahan mulai dari OPD, Sekretariat, Kecamatan dan lainnya," sampainya.

Sementara ditanyai terkait penghapusan honorer pada November 2023 apakah ada wacana memperpanjang ribuan honorer tersebut ? Beny mengaku secara aturan tidak diperbolehkan untuk diperpanjang. Karena hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Kalau secara aturan memang tidak boleh lagi di perpanjang sampai November cuman untuk berkelanjutan seperti apa kita belum terima pemberitahuan resmi. Akan tetapi meski aturan itu belum jelas kami tetap akan menganggarkan kebutuhan gaji para tenaga honorer tersebut sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan," singkatnya. 

BACA JUGA:

Sumber: