90 Tenaga Honorer Lepas Terdaftar Dinas PUPR-HUB Mulai Bekerja
Adit/CE Penyerahan SK THLT di Dinas PUPR Lebong.--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Sebanyak 90 Tenaga Honorer Lepas Terdaftar (THLT) yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) LEBONG nampaknya sudah bisa bekerja seusai dengan tupoksi.
Karena saat ini Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar bekerja itu sudah mulai di serahkan seluruhnya oleh OPD terkait.
Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata menyebutkan perekrutan tenaga honorer yang berada di instansi tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Tahun 2022 lalu pihaknya merekrut sebanyak 182 tenaga honorer yang mencakup seluruh bidang.
BACA JUGA:
“Sebenarnya yang kita usulkan itu ada 96 tenaga honorer namun, hanya 90 yang diakomodir oleh Pemda. Untuk kekurangan 6 orang lainnya masih akan diajukan kembali dan masih menunggu keputusan BKPSDM,” kata Joni
Disebutkan Joni, adapun 90 Tenaga honorer yang berada di Dinas PUPR tersebut meliputi 13 orang dari Operator, 1 orang supir, petugas kebersihan sebanyak 7 orang, penjaga malam 2 orang dan staf administrasi terbagi di masing-masing bidang sebanyak 67 orang.
“Jumlah terbanyak memang pada staff administrasi yang tersebar di seluruh bidang di PUPR,” ucapnya.
BACA JUGA:
Lebih jauh ditambahkan Joni, untuk THLT yang sudah menerima SK di pastikan sudah seluruh menerima gaji atau honor, yang diketahui dibayarkan secara bertahap sesuai dengan SPMT masa kerja. Dengan demikian Joni berharap kepada seluruh THLT yang direkrut PUPR tahun 2023 ini bisa bekerja sesuai dengan tupoksi dan mengedepankan lebih meningkatkan pelayanan terutama terhadap masyarakat.
“Jumlah tenaga honorer yang direkrut ini merupakan orang-orang pilihan yang dinilai berdasarkan kinerja. Jadi kedepan jika ada tenaga honorer yang kerja tidak maksimal atau bermalas-malasan maka kami tak segan segan akan kembali mengevaluasi,” singkatnya.
BACA JUGA:
- Tidak Ada Anggaran THR untuk Honorer di Pemkab Lebong, Ini Penjelasannya..
- Tidak Ada THR Untuk Honorer, Pemerintah Hanya Wajib Berikan Gaji Selama Bekerja
Sumber: