Kades Kampung Jeruk Batal Dilantik, Sengketa Pilkades Belum Usai
IST/CE Rapat pembahasan sengketa Pilkades di Ruang Rapat Bupati, siang kemarin.--
"Kita juga ada membicarakan tentang diskresi tadi, Pak Bupati sebagai kepala daerah bisa saja membuat sebuah keputusan, tapi tentunya harus didukung dengan regulasi yang ada," bebernya
Sehingga untuk sementara, kata Pranoto, jabatan kades Kampung Jeruk akan tetap dijabat oleh Pjs yakni Camat Binduriang yang memang sebelumnya sudah menjabat sebagai Pjs, hanya tinggal melanjutkan.
Disisi lain, sedangkan khusus untuk yang Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan, Pranoto menyebutkan, itu tetap dilanjutkan pelantikan sampai nanti di tanggal 21 Agustus 2023 bersama dengan 64 desa lainnya.
BACA JUGA:
Sumber: