Waduh! Ibu Muda ini Ikuti Jejak Suami Jual Sabu

Waduh! Ibu Muda ini Ikuti Jejak Suami Jual Sabu

HABIBI/CE Press release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM  - Beralasan ekonomi, SA (37) warga Kabupaten Rejang Lebong nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Usut punya usut, ternyata suami dari SA lebih dulu mendekam dibalik jeruji besi dengan kasus yang sama.

Untuk suami dari SA adalah JA, dimana JA sudah diamankan lebih dahulu oleh Polda Bengkulu. 

Informasi terhimpun wartawan jika saat ini suami dari SA menjalani hukuman di Lapas Bentiring Bengkulu.

Adapun SA sendiri ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba.

BACA JUGA:

Mendapati informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya ibu muda tersebut berhasil diamankan dan saat ini tengah dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Yusiady didampingi Kasi Humas Iptu S Simanjuntak mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Rejang Lebong dari 4 sampai 9 Agustus 2023 berhasil mengamankan 4 tersangka narkoba termasuk SA. Untuk 3 tersangka lainnya yakni

DW (32) dan PI warga Kepahiang serta BA (56) warga Kecamatan Sindang Kelingi.

"Mereka ini diamankan hanya dalam waktu 6 hari, mulai dari 4 Agustus sampai 9 Agustus," ujarnya.

Lanjut Wakapolres, terhadap 4 tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar dan paket sedang narkotika jenis ganja, 15 batang pohon ganja, 1 paket sedang narkotika jenis sabu dan 27 paket kecil narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:

Ditambahkan KBO Satresnarkoba Polres Rejang Lebong, Ipda Heryan Efendi mengatakan 4 tersangka yang diamankan 2 positif narkoba dan 2 lagi negatif narkoba.

Ini setelah dilakukan tes urine terhadap keempat tersangka.

Sumber: