12 Ponpes Kantongi IJOP, 1 Ponpes Belum
Suharto--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Jumlah Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong sampai dengan Agustus 2023 sebanyak 13 Ponpes.
Sebanyak 12 Ponpes diantaranya sudah mengantongi izin operasional (IJOP).
"Sejauh ini ada 12 Ponpes di Rejang Lebong yang sudah terdaftar dan memiliki IJOP. Sedangkan ada 1 Ponpes lagi yang belum miliki IJOP," ungkap Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong, H Lukman SAg MHI melalui Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Suharto SAg kepada wartawan, Jumat kemarin.
BACA JUGA:
- Sidang Eksepsi Oknum Pimpinan Ponpes, Kuasa Hukum Bantah 3 Poin Tuntutan JPU
- Heboh!! Ponpes di Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta
Adapun 12 Ponpes dimaksud antara lain Pondok Pesantren Ar-Rahmah, Ponpes Muhammadiyah Kelurahan Kampung Delima Kecamatan Curup Timur, Ponpes Miftahul Jannah Simpang Bukit Kaba Kecamatan Selupu Rejang, Ponpes Ulumul Quran Hidayatullah Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang, Ponpes Darul Ma'arif NU Desa Tanjung Beringin Kecamatan Curup Utara, Ponpes Asshoghiri Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, Ponpes Tahfidz Al-Quran Imam Asy Syafi'i Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya, Ponpes Ar Rahmah Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang, Ponpes Tahfidz Hidayatullah Kelurahan Kampung Delima Kecamatan Curup Timur.
"Selanjutnya Ponpes Al Kautsar Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Selatan, Ponpes Hidayatul Falah Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang, Ponpes Nasihatul Khoir Kampung Delima Kecamatan Curup Timur dan Ponpes Al Maqbul Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang," paparnya.
Sementara itu, lanjut Suharto, sisanya 1 Ponpes lagi yang belum memiliki IJOP yakni Ponpes Al Fathu yang kini sedang dalam proses pembuatan IJOP.
"Sekarang sedang kita usulkan untuk membuat IJOP, dan masih proses," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, sistem pembuatan dan pengurusan IJOP kini sudah berubah dan tidak lagi menggunakan cara manual yang lama. Dimana sekarang sistem pendaftaran dan pembuatan IJOP lewat aplikasi sistem informasi tanda keberadaan pesantren (Sitren).
"Sekarang cara membuat IJOP sudah digital, tidak lagi dengan cara yang lama yang cukup mengurus di Kantor Kemenag setempat. Bahkan apabila Ponpes ingin mengajukan dan meminta bantuan ke Kemenag pusat lewat aplikasi Sitren itu juga," tukasnya.
BACA JUGA:
Sumber: