Banpol Wajib Sesuai Peruntukkan, Minimal 60 Persen Untuk Pendidikan

Banpol Wajib Sesuai Peruntukkan, Minimal 60 Persen Untuk Pendidikan

ZULFAN EFFENDI--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Saat ini 10 partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Rejang Lebong, mulai menikmati bantuan Parpol.

Oleh karena itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan agar Banpol jangan sampai salah peruntukkan.

"Kami berharap, bantuan parpol jangan salah sampai di salahgunakan. Karena penggunaan banpol ini juga sudah ada mekanismenya," ujar Kaban Kesbangpol Rejang Lebong, Zulfan Effendi SE.

Menurut Zulfan, sesuai aturan yang berlaku jika penggunaan banpol ini terbagi dalam 2 jenis yakni pendidikan politik dan untuk pemenuhan operasional.

BACA JUGA:

"Untuk penggunaannya parpol harus menggunakan minimal 60 persen untuk pendidikan politik dan sisanya untuk operasional," sampainya.

Sementara itu, kata Zulfan jika seluruh parpol sudah melakukan pencairan.

Dimana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai terakhir yang mengajukan pencairan dana Banpol.

"Dimana pencairan Banpol ini tidak kami jadwalkan atau bagi tahap pencairan setiap parpol. Pencairan ini tergantung dari cepat atau lambat parpol mengajukan," katanya.

Untuk diketahui dana alokasi dana banpol tahun 2023 sebut Zulfan belum ada perubahan atau sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni Rp 1,016 miliar.

BACA JUGA:

Partai Golkar menjadi partai paling besar menerima dana banpol sekaligus partai pemenang Pileg 2019 lalu dengan total banpol Rp 150.418.785. Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 88.455.785, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 111.014.640, PDI Perjuangan Rp 128.357.075.

Selanjutnya Partai Nasdem Rp 89.190.695, Partai Perindo Rp 95.869.730, Partai Hanura Rp 51.508.545, Partai Demokrat Rp 119.948.840, PKS Rp 94.320.655 dan PAN Rp 87.634.415. 

Sumber: