Ratusan Baliho Parpol Tak Berizin Dicopot
Adit/CE Penertiban baliho melanggar aturan dicopot satpol PP Lebong. --
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Ratusan baliho partai politik (Parpol) yang berada di jalur hijau wilayah Kabupaten LEBONG kembali dilakukan penertiban.
Penertiban ini dilakukan dengan cara pencopotan terhadap baliho yang melanggar aturan dan tak memiliki izin.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Lebong Andrian Aristiawan SH.
"Ya penertiban ini dilakukan beberapa titik-titik baliho di ruas jalur hijau yang dianggap tidak memiliki izin. Sebelum ditertibkan, kita sebelumnya melakukan pengecekan terlebih dahulu di PTSP," kata Andrian.
Disebutkan Andrian, dari giat penertiban baliho itu tercatat sebanyak 25 baliho ukuran kecil milik Parpol dan 143 baliho atas nama pribadi juga dilakukan pencopotan.
BACA JUGA:
- Baliho Bacaleg Bertebaran di RL, Nofry Iranas: Sah-sah Saja
- Melanggar Aturan, Belasan Baliho Parpol Dicopot
Selain itu penertiban baliho ini juga dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Lebong No 03 tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame. Yang diketahui dari ratusan reklame itu seluruhnya masuk kategori tak berizin.
"Kita menindaklanjuti aturan perda, jadi bagi baliho dan reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak akan di tertibkan," jelasnya.
Lebih lanjut didalam atruan juga setiap baliho parpol yang memasang di jalu hijau, fasilitas sosial fasilitas umum sepanjang jalan protokoler maka akan di tindak.
Karena selain mengganggu ketertiban umum, atribut caleg bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna lalu lintas.
"Sekarang kalau atribut kampanye dipasang di jalur hijau seperti ini, masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi bisa teralihkan konsentrasinya sehingga dapat menimbukan kecelakaan, hal ini kan sangat berbahaya," singkatnya.
BACA JUGA:
- Ssttt!! Baliho Bacaleg Mulai Bermunculan, Monginsidi : Ada yang Tidak Bayar Pajak
- Bawaslu Tertibkan Baliho Paslon, PTPS Diperpanjang
Sumber: