Susunan Bacaleg Parpol Masih Bisa Berubah, Berikut Alasannya..

Susunan Bacaleg Parpol Masih Bisa Berubah, Berikut Alasannya..

Dok/ce Ujang Maman. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Meski saat ini daftar calon sementara (DCS) sudah ditetapkan.

Namun ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Rejang Lebong masih bisa berubah.

 Ini sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman S Sos.

"Ya, nama Bacaleg masih bisa berubah termasuk nomor urutnya," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Ujang, saat ini DCS sudah terkunci di angka 362 orang. Dimana jumlah Bacaleg ini kuotanya tidak bisa lagi bertambah namun bisa berkurang.

BACA JUGA:

Pengurangan ini bisa terjadi jika nanti ada tanggapan masyarakat yang kemudian terbukti secara administrasi, maka DCS yang ada saat ini yang sebelumnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat.

"Kemudian Bacaleg yang TMS ini, tidak diganti oleh Parpol sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Makanya jumlah DCS bisa berkurang," sampainya.

Sementara itu lanjut Ujang, selagi belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) maka potensi untuk berubah masih bisa terjadi.

BACA JUGA:

"Masih bisa berubah, baik nama Bacaleg, nomor urut Bacaleg termasuk jika ada Bacaleg yang pindah partai. Dimana hal tersebut ada mekanismenya," katanya.

Di sisi lain, KPU Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan 362 DCS. Dimana dari 362 DCS tersebut, diketahui 124 diantaranya merupakan Bacaleg dari keterwakilan perempuan.

Jika dipersentasekan secara keseluruhan, maka keterwakilan perempuan pada DCS ini mencapai 33 persen.

 BACA JUGA:

Sumber: