Susunan Bacaleg Parpol Masih Bisa Berubah, Berikut Alasannya..
Dok/ce Ujang Maman. --
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Meski saat ini daftar calon sementara (DCS) sudah ditetapkan.
Namun ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Rejang Lebong masih bisa berubah.
Ini sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman S Sos.
"Ya, nama Bacaleg masih bisa berubah termasuk nomor urutnya," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Ujang, saat ini DCS sudah terkunci di angka 362 orang. Dimana jumlah Bacaleg ini kuotanya tidak bisa lagi bertambah namun bisa berkurang.
BACA JUGA:
- Parpol Siapkan Pengganti Bacaleg Meninggal pasca Ditetapkan DCS
- 11 Parpol Ajukan Berkas Perbaikan Bacaleg, Ini Batas Akhir!
Pengurangan ini bisa terjadi jika nanti ada tanggapan masyarakat yang kemudian terbukti secara administrasi, maka DCS yang ada saat ini yang sebelumnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat.
"Kemudian Bacaleg yang TMS ini, tidak diganti oleh Parpol sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Makanya jumlah DCS bisa berkurang," sampainya.
Sementara itu lanjut Ujang, selagi belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) maka potensi untuk berubah masih bisa terjadi.
BACA JUGA:
- Soal Usulan Jaminan Badan Adhoc KPU, Berikut Kata Sekda..
- Kirab Pemilu Tiba di RL 9 Agustus, KPU Matangkan Persiapan
"Masih bisa berubah, baik nama Bacaleg, nomor urut Bacaleg termasuk jika ada Bacaleg yang pindah partai. Dimana hal tersebut ada mekanismenya," katanya.
Di sisi lain, KPU Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan 362 DCS. Dimana dari 362 DCS tersebut, diketahui 124 diantaranya merupakan Bacaleg dari keterwakilan perempuan.
Jika dipersentasekan secara keseluruhan, maka keterwakilan perempuan pada DCS ini mencapai 33 persen.
BACA JUGA:
- KPU RL Libatkan Perangkat Agama Sosialisasikan DPT, Ini Alasannya..
- Parpol di Rejang Lebong Tak Bisa Ajukan Berkas Perbaikan, Begini Penjelasan KPU
Sumber: