Penempatan PPPK Guru Kemenag Prioritas di Madrasah Negeri

Penempatan PPPK Guru Kemenag Prioritas di Madrasah Negeri

IST/CE--

PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS.COM- Kantor Kementerian Agama kabupaten Rejang Lebong menginformasikan bahwa pada hari ini 1 September 2023. Sebanyak 30 orang guru yang telah lolos pada seleksi ASN pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 lalu akan mulai bertugas di Madrasah Negeri Kabupaten Rejang Lebong.

Adapun Madrasah tersebut yakni, MAN Rejang Lebong, MTs Negeri 1 Model Rejang Lebong, MTs Negeri 2 Rejang Lebong, MIN 1 Rejang Lebong, MIN 2 Rejang Lebong, MIN 3 Rejang Lebong, dan MIN 4 Rejang Lebong.

Kakan Kemenag Rejang Lebong Lukman SAg MPd melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Adrihadi SAg MH bahwa seluruh guru madrasah yang telah lolos ASN PPPK pada tahun 2022 lalu pada hari ini akan mendapatkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) sehingga sudah diwajibkan mulai melaksanakan tugasnya sejak 1 September 2023.

"Pada tahun 2023 ini kita mendapatkan guru ASN PPPK untuk madrasah sebanyak 30 orang yang akan mulai bertugas di beberapa madrasah negeri yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, yang mana guru tersebut sudah mendapatkan SK pengangkatan sejak 1 Agustus lalu," ujar Adri.

BACA JUGA:

 

Dikatakan Adri bahwa guru yang telah lolos tersebut merupakan hasil seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2022 lalu yang mana guru tersebut tidak hanya berasal dari Kabupaten Rejang Lebong. Akan tetapi juga berasal dari luar Kabupaten maupun luar provinsi.

"Seleksi guru ASN PPPK melalui proses CAT yang dilaksanakan oleh BKN secara langsung, yang mana yang memiliki sertifikat pendidik yang sudah  terdaftar dalam simpatika," jelas Adri

Sementara itu, Adri mengatakan bahwa pada tahun 2023 seleksi guru ASN PPPK untuk Madrasah tersebut akan kembali dilaksanakan. Yang mana biasanya akan ber barangan dengan seleksi CPNS yang juga dilaksanakan oleh BKN  melalui akun SSCN ataupun SSCN PPPK.

"Untuk peserta yang mengikuti seleksi tersebut nantinya merupakan honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik terdaftar dalam simpatika, dalam artian mempunyai SK Honorer dari Kemenag dan bekerja di Madrasah Negeri," pungkasnya. 

BACA JUGA:

Sumber: