Asik... Pemutihan Pajak Diperpanjang 3 Bulan

Asik... Pemutihan Pajak Diperpanjang 3 Bulan

ARI/CE Aktivitas layanan masyarakat di Kantor Samsat RL.--

CURUPEKSPRESS.COM- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, baru saja dilakukan perpanjangan waktu. Dimana perpanjangan waktu diberikan dari 1 september sampai dengan 30 November mendatang.

Demikian disampaikan Kepala UPTD Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Heppy Yunizar SSos MM melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah yang dikonfirmasi wartawan, kemarin.

"Pemutihan pajak kendaraan tahun ini diperpanjang selama 3 bulan dari awal September sampai akhir November nanti," ucapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, perpanjangan waktu program pemutihan ini berlaku untuk kendaran roda dua (R2) dan roda empat (R4).

"Masih sama berlaku untuk kedua jenis kendaraan," sebutnya.

Sampai dengan 31 Agustus 2023 kemarin, kata dia, jumlah kendaraan yang sudah membayar pajak melalui program pemutihan sebanyak 6.644 unit.

BACA JUGA:

Yang terdiri dari kendaraan R2 sebanyak 5.332 unit dan R4 sebanyak 1.312 unit.

"Total penerimaan pajak dari 6.644 unit yang bayar lewat pemutihan sebesar Rp 3.292.726.000," bebernya.

Ia menambahkan, program pemutihan pajak ini diberikan dalam bentuk pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kemudian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Bukan hanya tunggakan pajak, tapi pembebasan denda dan juga BBN," jelasnya.

Sabirin juga menuturkan, program pemutihan pajak ini digulirkan Pemprov Bengkulu guna membantu meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan masing-masing.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Rejang Lebong yang merasa memiliki tunggakan pajak kendaraan, bisa memanfaatkan program pemutihan yang saat ini sedang berlangsung. 

BACA JUGA:

Sumber: