Ini Syarat Daftar Haji di Kabupaten Rejang Lebong

Ini Syarat Daftar Haji di Kabupaten Rejang Lebong

DOK/CE Pelayanan calon jamaah haji di Kantor PLHUT Rejang Lebong.--

CURUP METROPOLIS, CURUPEKSPRESS.COM - Setiap umat muslim pasti berkeinginan untuk bisa menunaikan rukun Islam yang kelima yakni melaksanakan ibadah haji.

Bagi masyarakat yang merasa mampu baik secara fisik maupun finansial, agar bisa melaksanakan ibadah haji ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.

Kakan Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong, H Lukman SAg MHI melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), M Adityawarman Budi SAg mengatakan, setidaknya ada 8 syarat utama yang wajib dipenuhi bagi masyarakat untuk bisa menjadi calon jemaah haji (CJH).

"Agar bisa terdaftar sebagai CJH, sedikitnya ada 8 persyaratan mendasar yang perlu dipenuhi," ucapnya.

BACA JUGA:Daftar Sekarang, Berangkat Haji 23 Tahun Lagi

Kedelapan syarat dimaksud, kata dia, antara lain beragama Islam, berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar, fotokopi KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah.

BACA JUGA:Total 74 ASN di Rejang Lebong Naik Haji

Selanjutnya, fotokopi buku tabungan haji dan lembar nomor validasi atas nama yang bersangkutan pada bank penerima setoran (BPS) biaya perjalanan ibadah haji (BiPIH), surat rekomendasi dari Kabag Kesra Pemkab Rejang Lebong dan terakhir fotokopi paspor.

"Apabila persyaratan disebut sudah lengkap bisa mendaftar ke Kantor PLHUT," singkatnya.

Sumber: