Program Redistribusi 2023, Terget 400 Bidang Tanah Bersertipikat
ARI/CE Rapat Pelaksanaan sidang PPL di Aula Kantor BPN Rejang Lebong, pagi kemarin--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong, menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah dalam rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Rejang Lebong tahun 2023.
Kepala Kantor BPN Rejang Lebong, Tarmizi SSos MAP menyampaikan, dalam program redistribusi tanah tahun ini, pihaknya menargetkan sebanyak 400 bidang tanah pertanian di Rejang Lebong akan bersertipikat.
"Dalam program redistribusi tanah tahun ini kita telah menargetkan Insyaallah sebanyak 400 bidang tanah itu akan diterbitkan sertipikatnya," kata Tarmizi.
Adapun lokasi lahan pertanian yang akan di sertipikat kan, sebut dia, antara lain terletak di Desa Balai Buntar 231 bidang, Suka Merindu 53 bidang, Tanjung Beringin 20 bidang, Seguring 92 bidang dan Dataran Tapus 4 bidang
"Progresnya sendiri ya sekarang kita baru saja menggelar sidang PPL bersama Pak Bupati selaku Ketua PPL," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, redistribusi tanah adalah proses pembagian dan atau pemberian tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak sertipikat.
Tujuannya, kata Tarmizi, ialah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi ekonomi subjek penerima redistribusi tanah.
BACA JUGA:
- BPN Menurunkan Petugas, Segera Mulai Ukur Lahan PTSL
- Lahan Pertanian Seluas 3.616 Ha Harus Terlindungi
"Untuk objek redistribusi tanah ini meliputi tanah pertanian dan non-pertanian yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari program landreform," terangnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini pihaknya berterima kasih kepada Pemkab Rejang Lebong terkhusus Bupati yang telah memberikan dukungan penuh atas berjalannya program redistribusi tanah ini.
Disisi lain Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM menyampaikan, program redistribusi tanah ini merupakan salah satu program yang tujuan akhirnya ialah untuk mensejahterakan masyarakat Rejang Lebong.
"Harapan kedepannya, program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam hal menghindari persoalan-persoalan tanah di wilayah Kabupaten Rejang Lebong," singkat Bupati.
BACA JUGA:
- Lahan Persawahan Minim, DAK Pertanian Tidak Ada
- Perlu Tindak Lanjut, Kepahiang Belum Miliki Perda LP2B, Alih Fungsi Lahan Tidak Terbendung
Sumber: