Perlu Tindak Lanjut, Kepahiang Belum Miliki Perda LP2B, Alih Fungsi Lahan Tidak Terbendung

Perlu Tindak Lanjut, Kepahiang Belum Miliki Perda LP2B, Alih Fungsi Lahan Tidak Terbendung

NICKO/CE Salah satu lahan persawahan di Kepahiang yang masih ada.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang masih kesulitan untuk membatasi terjadinya alih fungsi lahan berkelanjutan yang terjadi di Kabupaten Kepahiang.

Plt Kepala Dinas Pertanian Swifanedi Yusda SHut melalui Sekretaris Dinas Pertanian Deva Yurita Ambarini Sp Mp mengatakan, karena belum memiliki Perda yang dimaksud.

Saat ini lahan persawahan produktif yang ada di Kepahiang banyak didirikan oleh bangunan.

Sehingga lama kelamaan, membuat lahan pertanian di Kepahiang ini semakin berkurang.

BACA JUGA:

“Tidak bisa kita pungkiri, dengan tidak adanya Perda yang membatasi. Otomatis masyarakat semaunya saja mendirikan bangunan di lahan miliknya. Namun kita juga tidak bisa melarang hal itu, melainkan hanya bisa mengingatkan,” sampainya.

Dikatakan Deva, sebelumnya pihak Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang juga sempat mengajukan Rancangan Perda LP2B.

Namun usulan tersebut belum ditindak lanjuti hingga saat ini.

Bahkan Deva mengatakan, dirinya tidak mengetahui kenapa Raperda LP2B tersebut belum ditindak lanjuti.

“Usulan Raperda LP2B yang sudah diusulkan sampai dengan saat ini belum juga dibahas. Seharusnya saat ini, melalui Perda RTRW kawasan LP2B sudah diatur didalamnya. Untuk itu kita hanya bisa menunggu saja tindak lanjut dari usulan yang sudah diusulkan,” ujarnya.

Karena itu Deva juga mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa mensosialisasikan kepada masyarakat Kepahiang agar tidak mengalih fungsikan lahan pertanian yang ada.

Karena hal itu akan berdampak terhadap ketahanan pangan di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:

Sumber: