Jangan Salah, Ternyata Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa yang Harus Diketahui

Jangan Salah, Ternyata Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa yang Harus Diketahui

HABIBI/CE Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades Jujur dan Adil saat mendatangi Kantor Bupati Rejang Lebong.--

 

Dalam pelaksanaan tanggung jawab mereka, tiap Kepala Urusan dan Kepala Seksi memiliki opsi untuk mendapatkan dukungan dari seorang staf, dengan memperhatikan tingkat kerja yang mereka tangani dan kualifikasi Keuangan Desa.

 

Dalam pelaksanaan tugas dan perannya, Perangkat Desa memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa. 

 

 

Perangkat Desa memiliki beberapa hak, termasuk menerima penghasilan bulanan yang tetap, tunjangan, serta jaminan kesehatan. Mereka juga berhak mendapatkan cuti dan perlindungan hukum terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka.

 

Kewajiban Perangkat Desa mencakup:

 

1. Berpegang teguh pada Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjaga kesatuan Republik Indonesia serta semangat Bhineka Tunggal Ika.

2. Patuh dan menjalankan peraturan perundang-undangan.

3. Menerapkan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, dan bebas dari kolusi, korupsi, serta nepotisme.

4. Menjalankan kebijakan dan program pemerintahan Desa.

5. Berkolaborasi dan berkoordinasi dengan sesama perangkat Desa serta seluruh pemangku kepentingan di Desa.

Sumber: