Aparatur Desa Bakal Dijamin BPJS Ketenagakerjaan, Simak Penjelasan Pemkab

Aparatur Desa  Bakal Dijamin BPJS Ketenagakerjaan, Simak Penjelasan Pemkab

ARI/CE Rapat pembahasan draft MoU Pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Sekda kemarin--

CURUPEKSPRESS.COM - Setelah memberikan perlindungan kerja terhadap ketua RT/RW melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini giliran perangkat desa dan pekerja rentan yang menjadi sasaran untuk menerima program tersebut.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, pada Senin (11/9) kemarin menggelar rapat pembahasan draft rencana kerja/perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi yang diwawancara mengatakan, jika Pemkab Rejang Lebong telah berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan perlindungan kerja terhadap aparatur desa dan pekerja rentan yang ada di wilayah tersebut. Ini dibuktikan dengan menjalin Perpanjangan Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami kembali menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kerja terhadap aparatur desa dan pekerja rentan di Rejang Lebong," katanya.

BACA JUGA:

Lebih lanjut Pranoto menjelaskan, sehingga nantinya aparatur atau perangkat desa dalam 122 desa yang ada mulai dari kades, sekdes kadus, dan kaur nya akan terlindungi dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

"Kerjasama ini akan efektif berjalan di tahun 2024 mendatang," ujarnya.

Selain aparatur desa, sambungnya, juga ada pekerja rentan yang akan dilindungi keselamatan kerjanya. Mereka merupakan pekerja sektor informal dengan pendapatan rendah (hanya memenuhi kebutuhan pokok) seperti, petani, pedagang kecil, tukang becak, pekerja bangunan, tukang ojek, pembantu rumah tangga, pemulung dan pekerja rentan lainnya.

BACA JUGA:

"Pekerja rentan juga akan diupayakan terlindungi dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Ia menambahkan, dimana sebelumnya Pemkab Rejang Lebong juga telah mendaftarkan tenaga kerja sukarela (TKS) dan perangkat RT/RW kelurahan se Kabupaten Rejang Lebong agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Sumber: