DPT Dipastikan Berkurang 28 Pemilih

DPT Dipastikan Berkurang 28 Pemilih

==M Anas Kholiq==--

CURUPEKSPRESS.COM-Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024 dipastikan akan berkurang sebanyak 28 pemilih.

Kepastian ini dipastikan  pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong mencatat 28 orang pemilih pindah memilih keluar Rejang Lebong. 

Dikatakan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, M Anas Kholiq bahwa mereka pindah memilih keluar Rejang Lebong, namun masih dalam Provinsi Bengkulu.

"Berdasarkan data terakhir kami, untuk pengurusan DPTb itu ada 30 orang. Rinciannya 2 orang masuk memilih ke Rejang Lebong dan 28 orang lainnya pindah memilih keluar Rejang Lebong," ujarnya kepada wartawan.

Melihat perkembangan DPTb itu, kata Anas jumlahnya masih sangat sedikit. Karena peluang pemilih berpindah, baik masuk maupun keluar daerah, terbilang masih sangat minim.

BACA JUGA:

Oleh karena itu, KPU telah menginstruksikan kepada badan adhoc baik PPK dan PPS di 15 kecamatan di Rejang Lebong, untuk mendaftarkan orang-orang yang belum masuk DPT agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).

"Di lapangan, kami juga menemukan ada warga yang belum masuk dam DPT. Namun

setelah melakukan verifikasi terhadap nomor induk kependudukan (NIK) yang bersangkutan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, NIK nya tidak berhasil ditemukan," sampainya.

Sementara itu, tentu sebut Anas pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pihak terkait hal tersebut agar mereka dapat memiliki hak untuk memberikan suara pada pelaksanaan pemilu 14 Februari mendatang.

"Dimana nanti mereka akan dimasukkan dalam DPK," katanya.

BACA JUGA:

Di sisi lain, Anas mengimbau sekaligus mengajak kepada masyarakat untuk mencermati DPT dan pastikan terdaftar.

Dimana saat ini, Cek DPT bisa dilakukan secara online melalui perangkat android dengan mengunjungi situs https://cekdptonline.kpu.go.id.

"Langkah ini akan membantu masyarakat untuk mengetahui apakah mereka sudah terdaftar dalam DPT untuk Pemilu 2024 atau tidak. Jika ada penduduk yang belum terdaftar, mereka dapat melaporkannya kepada petugas panitia pemungutan suara (PPS) di desa atau kelurahan mereka, atau ke PPK maupun KPU Rejang Lebong," tandasnya.

Sumber: