Ada Tersangka Baru Kasus Laboratorium RSUD Curup? Ini Kata Kajari Rejang Lebong

 Ada Tersangka Baru Kasus Laboratorium RSUD Curup? Ini Kata Kajari Rejang Lebong

Kajari saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Curup. -habibi/ce-

 

CURUPEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong baru saja menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Curup tahun 2020 dengan nilai proyek Rp 4,6 Miliar. 

 

Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Rejang Lebong, yakni IDS sebagai Direktur CV Cahaya Riski yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana kegiatan dan AR berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. 

 

Setelah menetapkan dua tersangka, tentu menimbulkan pertanyaan masyarakat apakah dalam kasus tersebut bakal ada tersangka baru? 

 

Menanggapi hal tersebut, Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH didampingi Kasi Pidsus Albert SE SH AK mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Hal ini berdasarkan fakta-fakta yang dimiliki oleh Tim Penyidik.

 

Namun sejauh ini, baru dua orang yang ditetapkan karena dinilai paling bertanggungjawab dalam kegiatan tersebut. 

 

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain," katanya. 

BACA JUGA:

Oleh karena itu, sebut Kajari pihaknya juga mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, untuk tidak termakan janji-janji oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sumber: