Kasus OTT Fee Proyek BBWSS Memasuki Babak Baru, Berkas Perkara ke Jaksa
Dwi Nanda Saputra SH MH--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Berkas perkara (BP) operasi tangkap tangan (OTT) dugaan fee proyek BBWSS VIII pada Selasa (11/7) kemarin sudah diserahkan pihak penyidik Polres KEPAHIANG kepada Kejari KEPAHIANG.
Adapun dalam kasus OTT tersebut menyeret tersangka KR yang merupakan Kasi Pembangunan Desa PMD Kepahiang KR, dan FR selalu staf ahli anggota DPRD RI dapil Bengkulu.
Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra SH MH mengatakan, penyerahan berkas perkara kasus OTT ini termasuk cepat dilakukan oleh pihak Polres Kepahiang. Dimana belum sebulan diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pihak Polres sudah menyerahkan berkas perkara kepada pihak Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:
"Untuk berkas perkara OTT dugaan fee proyek BBWSS VIII hari ini (kemarin, red) sudah kami terima, dan akan kami baca serta pelajari terlebih dahulu kasusnya," ujar Nanda.
Dikatakan Nanda, selama 14 hari ke depan setelah menerima berkas perkara dari pihak Polres. Pihaknya akan meneliti terlebih dahulu kelengkapan berkas yang diserahkan.
Jika berkasnya tidak lengkap, maka pihak Kejari akan mengeluarkan P19 dengan mengembalikan berkas kepada pihak penyidik untuk dilengkapi.
Namun jika sudah dinyatakan lengkap, barulah pihak Kejari nantinya mengeluarkan P21 untuk menindaklanjuti perkara tersebut kesenjangan persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Selama 14 hari ke depan, kita akan meneliti kelengkapan berkas yang diserahkan. Dan barulah nantinya setelah 14 hari, kami akan informasikan kepada pihak Polres lengkap atau tidaknya berkas perkara itu," terang Nanda.
Sekedar mengulas, kejadian OTT itu terjadi di Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang beberapa waktu lalu.
Dimana pada kasus OTT tersebut, melibatkan KR yang diketahui merupakan ASN di Dinas PMD, dan juga FR yang diketahui merupakan staf ahli salah seorang DPRD RI, dan sudah ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:
Selain itu pada kasus OTT tersebut, juga melibatkan 6 orang kades, yakni Kades Kampung Bogor, Bogor Baru, Pagar Gunung, Tanjung Alam, Suro Lembak, dan Juga Kades Air Hitam.
Namun meskipun kasus tersebut terindikasi gratifikasi, sampai saat ini hanya dua orang yang ditetapkan tersangka, sementara sampai saat ini para kades hanya saksi dan wajib lapor.
Sumber: