Mengenal BOS Kinerja Tahun 2023 dan Sekolah Yang Mendapatkannya.

 Mengenal BOS Kinerja Tahun 2023 dan Sekolah Yang Mendapatkannya.

ILUSTRASI/NET Dana BOS--

 

PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam upaya percepatan perbaikan mutu pendidikan sekolah. Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud ristek) memberikan penghargaan kepada sekolah SD, SMP, dan SMA yang sudah bekerja dengan maksimal dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja. 

BOS Kinerja ini akan diberikan kepada sekolah yang sudah menunjukan kinerja tinggi di raport pendidikan, serta sekolah yang berhasil menunjukan peningkatan kualitas pendidikan dari tahun - tahun sebelumnya, serta sekolah dari sekolah yang memiliki ekonomi terbawah yang menunjukkan kemajuan sehingga mendapatkan afirmasi. 

Berdasarkan praturan menteri pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi (permendikbud ristek) nomor 63 tahun 2023 tentang Juknis pengelolaan dana BOS, dan penerima BOS Kinerja yakni Sekolah Penggerak, Sekolah Berprestasi, dan Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. berikut penjelasannya : 

BACA JUGA:Dikbud : Kepsek Harus Efektif Kelola Dana BOS

Sekolah Penggerak adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai sekolah penggerak dan merupakan penerima dana BOS/BOP Reguler. Komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak meliputi pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data.

BACA JUGA:BOS Tahap II Sudah Masuk Rekening Sekolah

Sedangkan Sekolah Berprestasi yang dimaksud yakni  untuk Sekolah tersebut juga disyarakatkan pernah memperoleh paling sedikit satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan atau internasional. yang mana komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah prestasi meliputi asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan atau pengelolaan manajemen dan ekosistem. Bagi sekolah berprestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. 

Dan juga Sekolah yang memiliki kemajuan harus merupakan penerima dana BOS Reguler dan tidak termasuk sebagai satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi. Selain itu, satuan pendidikan wajib termasuk dalam 15% dari satuan pendidik satuan yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar profil pendidikan, dan kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan, serta komponen penggunaan dana BOS Kinerja yang memiliki kemajuan terbaik meliputi pembelajaran dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data. 

Sumber: