Diduga Ada Korban Lain Oknum Developer, Modusnya Penipuan Bangun Rumah

Diduga Ada Korban Lain Oknum Developer, Modusnya Penipuan Bangun Rumah

Iptu S Simanjuntak --

CURUPEKSPRESS.COM - Pasca Oknum Developer dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus bangun rumah. Beredar informasinya, jika dalam kasus tersebut korban oknum developer tersebut diduga bukan hanya satu orang.

Melainkan ada dugaan korban lainnya yang juga pernah ditipu oleh oknum developer tersebut. 

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak mengatakan bahwa terkait hal tersebut, saat ini penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong tengah mendalaminya. Termasuk dugaan tindak pidana penipuan yang dialami oleh MP (32) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah. Dimana terlapor dalam hal ini, AW warga Kecamatan Curup Selatan. 

"Untuk korban dan saksi saat ini sudah dimintai keterangan. Terhadap perkaranya saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Rejang Lebong," ujarnya. 

BACA JUGA:

Sekedar mengulas, Oknum Developer di Kabupaten Rejang Lebong, AW dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong. Ini atas dugaan  tindak pidana penipuan yang dilakukannya terhadap MP (32) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah. Modusnya, membangun rumah baru dengan harga murah. 

Sebelum menempuh jalur hukum, pelapor telah melakukan somasi sebanyak tiga kali kepada terlapor.  Namun terlapor hanya memberikan janji-janji saja. Karena lelah menunggu, terlapor menyerahkan hal tersebut ke Polisi. 

Awal mula dugaan tindak pidana penipuan itu, bahwa terlapor menawarkan pembangunan rumah. Yang kebetulan saat itu, pelapor juga berkeinginan untuk membangun rumah. Dimana lokasi pembangunan rumah itu berada di Kelurahan Batu Galing. 

BACA JUGA:

Kala itu, terlapor menawarkan rumah dengan harga Rp 600 juta. Namun jika pelapor sepakat saat ini atau minggu ini juga untuk menggunakan jasa milik terlapor, pelapor hanya cukup membayar setengahnya saja. 

Karena itu lah, kemudian korban sepakat hingga terjadilah transaksi antara keduanya hingga mencapai kurang lebih Rp 339.500.000 yang dilakukan secara  bertahap oleh korban melalui transfer bank.

Sumber: