Soal Jalur Hijau Pemasangan APK, Ini Kata KPU Rejang Lebong
Rapat pra penetapan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024.-ist-
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Rabu 18 Oktober 2023 melaksanakan rapat pra penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Rapat dalam rangkaian untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tersebut digelar bersama dengan pihak terkait.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula KPU Kabupaten Rejang Lebong itu, dipimpin langsung Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman SSos beserta jajaran dengan melibatkan Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan dan Dinas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong serta dari jajaran TNI dan Polri.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono, SPdI menerangkan bahwa rapat ini juga digelar guna merumuskan jalur-jalur hijau atau jalur-jalur yang diperbolehkan oleh dipasang APK. Mengingat tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 segera dimulai.
"Dalam penetapan kawasan jalur hijau ini juga mengacu pada Perbup," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Rilis 28 Badan Adhoc Berstatus PPPK
Dimana rapat yang digelar ini juga, kata Buyono adalah sebuah langkah awal sebelum nantinya akan di tetapkan. Selain penetapan jalur hijau pemasangan APK ini juga, akan melibatkan partai politik. Mengapa parpol dilibatkan? Sebut Buyono hal tersebut agar nantinya parpol tahu mana saja tempat yang dibolehkan dan mana saja tempat yang tidak dibolehkan untuk memasang APK.
"Tentu nanti dalam penetapan jalur hijau ini, akan ada rapat lanjutan. Apakah nanti jalur hijau pada Pemilu 2024 sama dengan Pemilu sebelumnya, itu belum dapat kita pastikan," tandasnya.
Sumber: