KPU Rilis 28 Badan Adhoc Berstatus PPPK

KPU Rilis 28 Badan Adhoc Berstatus PPPK

==Buyono==--

CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, mencatat setidaknya saat ini ada 28 badan adhoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Sekretaris PPS yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baik di Kemenag maupun Pemkab Rejang Lebong.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Rejang Lebong, Buyono merinci 28 badan adhoc terdiri dari 4 PPK, 16 PPS dan 8 di Sekretariat PPS.

"Badan adhoc yang paling banyak menjadi PPPK itu berada di Kecamatan Kota Padang, ada 6 orang. Kemudian masing-masing 4 orang di Kecamatan PUT dan SBU. Dimana badan ad hoc yang berstatus PPPK ini tersebar di 11 dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong," sampainya.

BACA JUGA:

Menurut Yono, sapaan akrab Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Rejang Lebong ini bahwa terhadap badan adhoc, seluruhnya bakal di panggil secara berkala. Hal ini dilakukan guna memintai klarifikasi terhadap bersangkutan dalam mengemban 2 pekerjaan sekaligus. Lanjut Yono, beberapa badan adhoc sudah dipanggil.

Hasilnya, mereka siap bekerja penuh waktu baik di badan adhoc maupun PPPK.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan jika nanti ada badan adhoc yang tidak mampu menjalankan tugas sebagai mestinya, tentu bakal dievaluasi.

Apalagi kenyataannya, mereka yang memiliki pekerjaan double yang justru tidak bisa membagi waktunya dengan baik.

"Terhadap hal tersebut, kami tidak bisa meminta badan adhoc untuk memilih salah satu pekerjaan. Karena secara aturan tidak ada di KPU.

BACA JUGA:

Namun beberapa waktu lalu, kami sudah bersurat kepada Pemda dan Kemenag terkait hal tersebut, boleh atau tidak PPPK rangkap pekerjaan dari sisi Pemda atau Kemenag. Hanya saja, hingga saat ini kami belum menerima balasan," katanya.

Jikapun nanti, kata Yono sudah ada balasannya termasuk apakah hasilnya tidak memperbolehkan PPPK rangkap jabatan dan atasan masing-masing tidak mengizinkan, maka KPU nanti juga mengkoordinasikan hal tersebut bersama Pemda maupun PPPK.

"Dalam hal ini juga, tentu mereka bakal menyiapkan langkah-langkah. Oleh karena itu, kami berharap segera mendapatkan balasan soal itu," tandasnya. 

Sumber: