Oknum Guru Tersandung Kasus Hukum Dipanggil Dikbud

Oknum Guru Tersandung Kasus Hukum Dipanggil Dikbud

Dok/CE Hanapi SPD Mm.--

 

REJANGLEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Rejang Lebong Hanapi SPd MM pada Senin 30 Oktober lalu. Oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Curup, Kabupaten Rejang Lebong berinisial RM yang dilaporkan ke pihak kepolisian resor (Polres) Rejang Lebong, atas dugaan melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta tersebut tidak masuk sekolah.

Dan pihak terkait memberikan batas akhir kepada oknum guru tersebut untuk dapat menyelesaikannya hingga Rabu 1 November. Jika pun hingga waktu yang ditentukan belum selesai maka Dikbud akan memberikan surat panggilan kepada Oknum guru SD yang melaporkan tersebut.

“Saat ini kita tidak tahu apakah guru SD tersebut merupakan pelaku maupun korban, karena permasalahan ini penuh dengan tanda tanya, yang mana yang dilakukan tidak hanya oleh guru tersebut akan tetapi melibatkan pihak luar, kejadian tersebut sudah terjadi begitu lama sejak Februari lalu, akan tetapi pihak lain terlapor tidak merasa curiga, padahal jumlah kerugiannya cukup fantastis, dan pihak pelapor juga tidak meng cross cek permasalahan tersebut kepada pihak sekolah,” ujar Hanapi.

BACA JUGA:

Dikatakan Hanapi pihaknya berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan sehingga tidak mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Harapan kita ya semoga bisa diselesaikan dengan baik, agar tidak mengganggu kestabilan kegiatan belajar mengajar sekarang ini,” jelas Hanapi.

Dalam kesempatan lain menanggapi adanya salah seorang oknum Oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Curup, Kabupaten Rejang Lebong 

Ketua Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Rejang Lebong M. Amrin, M.Pd. saat dikonfirmasi CE pada Selasa (31/10) belum mengetahui permasalahan tersebut. Hal ini menyebabkan kurangnya info atau laporan dari pihak sekolah maupun Guntur Cell yang menjadi korban dalam masalah tersebut. Dikatakan Amrin bahwa hanya kejadian tersebut mengetahui setelah viralnya pemberitaan tersebut.

“Kami belum mengetahui kepastian permasalahan tersebut, justru setelah mencuatnya pemberitaannya di media barulah kita mengetahuinya,” ujar Amrin.

Sementara itu setelah penelitian di sekolah bahwa kronologi kejadian tersebut disebabkan oknum yang bersangkutan hanya terjadi kurang lancar angsuran (kredit macet) sejak beberapa bulan yang lalu. Dan menurut info dari yang bersangkutan akan mengangsur setelah menerima dana TPG. Jadi pihak sekolah dan juga dari PGRI RL berharap semoga tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak sampai berlanjut ke jalur hukum,” jelas Amrin.

BACA JUGA:

M. Amrin selaku ketua PGRI Kabupaten Rejang Lebong juga sagat menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi, dan berpikir sangat prihatin atas tindakan oknum guru tersebut yang sudah mencoreng kualitas pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong ini. Dan berharap kejadian tersebut bisa menjadi bahan pembelajaran bagi yang bersangkutan agar ke depan lebih berhati - hati untuk tidak terulang kembali.

Kasus pada saat ini sudah berada di Polres Rejang Lebong, dan dari info Oknum Guru dan beberapa Saksi sudah minta keterangan. Pelaku adalah sebagai anggota PGRI meskipun termasuk kasus yang menimpanya, namun rasa solidaritas tetap kuat, apalagi sebagai anggota aktif, dan sampai saat ini juga belum ada pendampingan dari Organisasi, belum adanya pemberitahuan laporan atau permohonan bantuan hukum ke pihak Organisasi LKBH PGRI,” tutupnya.

Sumber: