Ternyata Begini Modus Korupsi Proyek Lab RSUD Curup yang Tengah Diusut Jaksa

Ternyata Begini Modus Korupsi Proyek Lab RSUD Curup yang Tengah Diusut Jaksa

Salah satu tersangka saat digelandang petugas Kejari Rejang Lebong.-Dok/CE-

CURUPEKSPRESS.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020 terus bergulir. Bahkan hingga sejauh ini sudah ada 37 saksi yang telah dimintai oleh keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong. 

 

Adapun 37 saksi yang dimintai keterangan dan diperiksa oleh Kejari Kabupaten Rejang Lebong, semuanya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek laboratorium RSUD Curup. Yakni mulai dari awal perencanaan hingga berakhirnya kegiatan pembangunan Lab RSUD Curup yang menelan anggaran senilai Rp 4,6 Miliar. 

 

Bahkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lab RSUD Curup, setidaknya dari penghitungan sementara kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 500 Juta. Namun kerugian negara dalam kegiatan ini berpotensi bertambah, tetapi untuk penghitungan rillnya saat Kejari Rejang Lebong masih menunggu penghitungan BPKP. 

BACA JUGA:

Lalu apa modus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020 yang saat ini tengah di usut Jaksa ? 

 

Menurut Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Pidsus, Albert SE SH AK mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut lebih mengarah kepada pelaksanaan pembangunannya yang tidak sesuai dengan perencanaan di awal. Hal ini kata Kasi Pidsus, banyak pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan kebenaran. 

 

"Ya, bangunan pada kegiatan fisik dalam bangunan laboratorium RSUD Curup banyak yang tidak sesuai dengan perencanaan di awal. Karena sebetulnya, jika perencanaan awal bagus, pelaksanaannya bagus hasilnya tentu bagus. Namun dalam kegiatan itu, perencanaan yang diawal bagus namun pada saat pelaksanaan tidak sesuai perencanaannya," ujarnya. 

 

Sekedar mengulas, bahwa kasus tersebut Kejari Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan tiga tersangka. Bahkan kemungkinan adanya penambahan tersangka bisa saja terjadi. Ini juga tergantung dari hasil perkembangan penyidikan yang saat ini terus dilakukan. 

BACA JUGA:

Ada 3 tersangka yang telah ditetapkan dan saat ini terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari hingga nanti Desember oleh penuntut umum. Perpanjangan penahanan bisa saja kembali dilakukan, jika nanti diperlukan. 

 

Adapun 3 tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Lab RSUD Curup, diantaranya : 

 

 

1. IDS adalah tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kejari diketahui merupakan Kontraktor Pelaksana atau Direktur pada CV Cahaya Riski yang melaksanakan kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020. 

 

2. AR, tersangka kedua ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Curup saat itu. 

 

3. SRN, tersangka ini merupakan seorang perempuan yang perannya dalam kasus ini adalah sebagai  Konsultan Pengawas dalam proyek laboratorium RSUD Curup. Diketahui SRN ini pegawai dari PT Nusa Persada Mandiri yang beralamat di Kota Bengkulu.

Namun dalam perjalanannya, tersangka ini tidak sama sekali menjalankan tugasnya sebagai mestinya.  

Sumber: