Tiga Tersangka Korupsi RSUD Curup Segera ke Meja Hijau

 Tiga Tersangka Korupsi RSUD Curup Segera ke Meja Hijau

Laboratorium RSUD Curup.-Dok/ce-

CURUPEKSPRESS.COM - Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup, senilai Rp 4,6 Miliar segera ke meja hijau. Dimana saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong mengatakan bahwa selain menunggu penghitungan rill dari BPKP, pihaknya juga masih melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

 

"Jika nanti sudah selesai berkasnya, kemudian penghitungan rill terhadap kerugian negara dari BPKP sudah kita terima nanti baru lah kita limpahkan ke Pengadilan," ujar Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SE SH AK. 

 

Tentu fakta-fakta di persidangan, bakal diikuti. Apakah ada fakta terbaru atau tidak. Namun sebelum ke pengadilan, saat ini kita masih menunggu penghitungan rill kerugian negara dari BPKP. 

BACA JUGA:

"Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian ditaksir Rp 500 juta. Namun kemungkinan bisa bertambah," katanya.

 

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup. Diketahui proyek laboratorium RSUD Curup tersebut diselenggarakan pada tahun anggaran 2020.

 

Penetapan tersangka yang dilakukan pihak Kejari ini terdiri dari beberapa tahap. Dimana 2 tersangka yang ditetapkan pertama kali oleh penyidik Kejari pada hari Rabu tanggal 27 September 2023.  Kejari menetapkan tersangka dalam kasus proyek laboratorium RSUD Curup tersebut yakni Ifan Didi Septiadi (IDS) dan Harmansyah (AR).

 

Untuk IDS sendiri merupakan Direktur CV Cahaya Riski, sekaligus kontraktor pelaksana dalam kegiatan pembangunan laboratorium. Kemudian AR yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Curup saat itu bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

 

Sumber: